LINTAS NASIONAL – SUBULUSSALAM, Setelah lebih dari lima bulan dipenjara, Kayarudin atau alias Koyo (35), warga Desa Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam pada akhinya keluar dari rutan kelas IIB Singkil pada Jumat 13 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB
Hal itu, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang dipimpin Hamzah Sulaiman, SH, Habib Muhammad Yusuf Siregar, SH, dan Antoni Febriansyah, SH masing-masing anggota memberikan vonis bebas terhadap Koyo pada Kamis (12/8/2021), karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Koyo ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Subulussalam pada tanggal 24 Februari 2021 lalu di Jalan Teuku Umar, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri. Koyo pada waktu itu, sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah nya yang berada di Desa Buluh Dori.
Koyo diberhentikan saat mengendarai sepeda motor karena polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan narkotika di bawa didalam sepeda motor.
Pada saat dihentikan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram di jok sepeda motor milik koyo dan dari situ koyo langsung di tahan di Mapolres Subulussalam.
Kuasa Hukum Koyo, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Kaya Alim, SH menjelaskan, bahwa sesuai dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri, kliennya tidak terbukti bersalah dan hakim memutus bebas. Terhadap Koyo, Jaksa mendakwa tiga pasal yaitu pasal 115 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, jaksa menuntut Koyo 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000 subsidair tiga bulan Penjara.
” Alhamdulillah, klien kami tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Sehingga, koyo di vonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Singkil. Tadi, pihak keluarga sudah menjemput Koyo dari Rutan kelas IIB Singkil untuk di bawa pulang ke rumahnya ” ungkap Kaya Alim.
Menurut Alim, kliennya memang tidak mengetahui sama sekali adanya barang haram itu di sepeda motor miliknya sehingga saat kepolisian menemukan sabu tersebut di jok sepeda motor, Koyo tidak mengakui bahwa itu miliknya.
Alim menegaskan klien nya memang tidak pernah melihat yang nama nya narkotika jenis apapun saat ditanya oleh polisi, koyo malah bingung karena tidak mengetahui barang apa yang ditunjukkan oleh polisi yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang ia kendarai
“Dalam persidangan, kami menghadirkan tiga saksi A de charge dan ketiganya menyampaikan di muka persidangan bahwa koyo tidak pernah memiliki riwayat baik tanpa kriminal maupun kejatahan lainnya. Sebab, koyo kerjaan nya sehari-hari hanya mendodos kelapa sawit milik warga dan kadang menyupiri mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit dari kebun ke tempat tokenya jelas Alim.
“Kita mengapresiasi keputusan hakim yang telah memutus bebas kliennya karena memang kliennya tidak bersalah,” pungkas Kaya Alim (Alan)