Terdakwa UU ITE Divonis Bebas, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi

Terdakwa DRM, saat menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Bireuen beberapa waktu lalu, IST

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Korban pencemaran nama baik Ulya Zakiyah kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang menvonis bebas Dara Yana Munawarah (DRM) Terdakwa Kasus pencemaran nama baik.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Daniel Saputra dalam sidang putusan yang dilaksanakan di PN Bireuen pada Rabu 27 September 2023.

Ulya Zakiyah selaku pelapor kasus tersebut mengatakan kecewa terhadap putusan Majelis Hakim, pasalnya DRM jelas-jelas memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui media Sosial.

“Terdakwa jelas-jelas melakukan fitnah di ruang publik yaitu media sosial, akibat perbuatannya saya merasa malu dan membuat hubungan dengan suami retak, kita sangat kecewa dengan vonis Majelis Hakim,” ujar Ulya pada Jumat 29 September 2023

Ia menduga Majelis Hakim telah disogok oleh Terdakwa, pasalnya terdakwa dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini patut kita curigai atas putusan Majelis Hakim, kita menduga ada kongkalikong dengan Terdakwa, pasalnya JPU mengatakan Dara Yana Munawarah terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan pasal UU ITE sehingga dituntut 1 Tahun Penjara,” beber Ulya Zakiyah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Muhadir, SH dan Dewangga Kurniawan SH menuntut Terdakwa DRM dengan hukuman 1 Tahun Penjara.

Menurut JPU, Dara Yana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengacu pada pencemaran nama baik dan/ atau fitnah, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kepala Kejaksaan Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH yang dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim, pihak Kejaksaan akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi ke MA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen saat ini sedang menyiapkan memori Kasasi,” ungkap di Kajari Bireuen melalui pesan WhatsApp pada Senin 2 Oktober 2023 (Red)