
LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta Agussalim, menilai tindakan Pj. Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan Ph.D yang baru saja melakukan mutasi dan rotasi sejumlah Dinas terlalu memaksa kehendak.
“Pj. Bupati Bupati Bireuen kecolongan serta mengabaikan etika dalam melakukan mutasi di lingkungan Pemkab Bireuen, pasalnya banyak jabatan yang diisi yang bukan ahlinya bahkan pejabat yang pernah tersandung kasus korupsi mendapat promosi dari staf ahli menjadi Kadis Pertanian dan Perkebunan,” kata Agussalim dalam keterangan tertulis pada Kamis 11 Januari 2023.
Aktivis HMI yang akrab disapa Agsal itu sangat menyayangkan pelantikan Mulyadi SE, MM sebagai kepala dinas pertanian dan perkebunan
“Mulyadi dulu dicopot dari Kepala Dinas Sosial karena tersandung kasus dugaan korupsi pada program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2020 lalu, anehnya Pj. Bupati kembali melantik yang bersangkutan sebagai Kadis,” ucap Agsal
Kata Agsal, meskipun kasus dugaan korupsi Bansos tersebut dihentikan oleh pihak kejaksaan Bireuen karena yang bersangkutan melakukan pengembalian uang negara ke kas Daerah, namun pihaknya menilai penunjukan Mulyadi merupakan tindakan salah kaprah dan tidak etis secara prinsip moral etika sebagai seorang pejabat publik,” sebut Agsal
Agsal menilai Pj. Bupati Bireuen masuk angin para pembisik di sekeliling sehingga kecolongan melantik Kadis yang punya track record buruk dan pernah tersandung kasus korupsi.
“Kami menyesalkan sikap Pj. Bupati Bireuen karena telah mengabaikan perihal moral etik seorang pejabat publik dalam penunjukan Kadis Pertanian yang dulu pernah kita adukan ke pihak Kemendagri untuk di rotasi dari jabatan lamanya akibat tersandung dugaan tindakan kasus korupsi UEP Bansos Tahun 2021”, sebutnya.
Forkomabbir menilai bahwa Pj. Bupati Bireuen terkesan memaksakan kehendak dalam melakukan mutasi yang bahwasanya pengangkatan terhadap Mulyadi SE., MM telah mengabaikan Permendagri terkait dengan Larangan bagi penjabat kepala daerah dimaksud diatur di dalam Pasal 15 ayat (2) Permendagri 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota
Ditambahkannya, larangan dimaksud diantaranya dilarang, melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Jika merujuk dari Permendagri tersebut, bahwasanya yang bersangkutan telah pernah dimutasi jabatannya oleh Kepala Daerah sebelumnya masa Bupati Muzakkar A. Gani karena terindikasi kasus Dugaan Korupsi UEP Bansos tahun 2020 lalu. jadi, sudah seharusnya hal ini menjadi sebuah pertimbangan Pj. Bupati Bireuen dalam perihal usulan izin dari Kemendagri untuk pemberian jabatan strategis kepada yang bersangkutan”, jelas Agsal
Sementara itu, meskipun dalam keterangan pihak Pemerintahan Daerah Bireuen telah memberikan klarisifikasi terkait dengan penunjukan Kadis Pertanian dan Perkebunan telah sesuai prosedur dan juga telah mendapatkan izin dari pihak Kemendagri.
Dalam hal ini, Forkopmabir akan segera melakukan laporan pengaduan kembali terhadap Pj. Bupati Bireuen kepada Kemendagri agar segera dilakukan evaluasi kinerja dan juga evaluasi terhadap kebijakan yang diambil saat ini karena dinilai mengecewakan bagi publik Bireuen secara keseluruhan dan tidak mengindahkan terwujudnya sistem pemerintahan yang jauh dan bersih dari upaya tindakan korupsi.
“Kita akan segera melakukan pengaduan ke pihak Kemendagri untuk segera melakukan Evaluasi kinerja Pj. Bupati Bireuen terkait perihal pengangkatan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan yang pernah tersandung kasus Dugaan Korupsi UEP Bansos saat ia menjabat kepala Dinas Sosial 2020 tahun lalu tersebut. Hal ini sama sekali tidak baik dan sangat mengecewakan bagi masyarakat Bireuen khususnya karena dulu kita telah melakukan protes besar-besaran di Bireuen saat Kasus Dugaan Korupsi UEP Bansos tahun 2020 tersebut terjadi. Jejak rekam digitalnya juga masih ada,” tegas Agsal
Forkomabbir juga menduga ada kong kalikong dan politik uang dalam melakukan perombakan penjabat serta menilai Pj. Bupati Bireuen dikibulin oleh tim pembisik yang santer disebut adik Leting.
“Santer isu di lapangan, Pj. Bupati Bireuen ditunggangi oleh adik Leting, dalam hal ini Group STPDN sehingga kita juga menduga mutasi kali ini tidak sesuai aturan serta beredar isu tidak melibatkan tim Baperjakat,” pungkas Agussalim (Red)