Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Terlibat Ormas, DKPP Berikan Sanksi Kepada Ketua Bawaslu Pematang Siantar

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua dan Pemberhentian Sementara sebagai anggota kepada Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Muhammad Syahfii Siregar dalam perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan delapan perkara pada Rabu (14/10/2020).

Perkara ini diadukan oleh Syawal Efendi Siregar. Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu tidak mengundurkan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Jamiyatul Wasliyah (Al Wasliyah) Kota Pematangsiantar, padahal saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, Teradu membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.

“Teradu juga hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Pengurus Daerah Al Wasliyah Pematangsiantar. Tak hanya itu, Teradu juga terlibat dalam kepengurusan KAHMI Kota Pematangsiantar dan kegiatan organisasi tersebut,” tegas Pengadu dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (24/9/2020) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Dalil aduan tersebut tegas dibantah oleh Teradu, Muhammad Syahfii Siregar. Teradu menegaskan dalil aduan tidak benar, mengada-ada, dan mempunyai maksud untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar. Teradu mengaku telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Wasliyah Kota Pematangsiantar periode 2016-2021 sejak 18 Agustus 2020 karena terpilih menjadi Anggota Bawaslu periode 2018-2023.

Namun demikian, berdasarkan sejumlah fakta persidangan dan pertimbangan DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua sekaligus Pemberhentian Sementara sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Muhammad Syahfii Siregar sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus dari Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dan Persadaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Pematangsiantar diterbitkan dan diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Prof. Teguh sambil mengetukkan palu sidang.

Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”.

Berdasarkan ketentuan seharusnya memahami bahwa tercantumnya nama Teradu dalam struktur kepengurusan organisasi kemasyarakatan menjadi halangan Teradu untuk menjabat sebagai penyelenggara pemilu karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan praduga terkait kemandirian Teradu sebagai penyelenggara pemilu.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.

“Tidak merangkap jabatan supaya penyelenggara bisa konsentrasi dalam bekerja, menghindari adanya konflik kepentingan dalam rangka menjaga trust sebagai lembaga yang bebas, adil, jujur dan tidak memihak, “ kata Prof. Teguh (AU)