LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil meringkus Empat Belas remaja diduga terlibat aksi tawuran antar kelompok bersama delapan senjata tajam jenis celurit.
Dua kelompok remaja tersebut berasal dari Kecamatan Peusangan dan kelompok Kecamatan Kota Juang Bireuen, aksi tawuran itu terjadi di Jalan Lintas Nasional Banda Aceh-Medan Gampong Geulanggang Baroe Kecamatan Kota Juang mengakibatkan dua korban dari kelompok Peusangan harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis pada kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua korban masing – masing FR (14) mengalami luka di bahu, sedangkan ARA (14) mengalami luka di paha, kini kedua korban masih mendapatkan perawatan medis RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH., MH., mengatakan, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim Resmob Satreskrim polres Bireuen berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan MAF (15) di salah satu Gampong di Kecamatan Kota Juang pada kamis 28 Juni 2024.
Kemudian Tim melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil menangkap 14 orang Remaja dari kedua Kelompok Anak – anak yang terlibat tawuran serta mengamankan barang bukti (BB) delapan Senjata tajam jenis Celurit dari pelaku.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tawuran antar Kelompok remaja yang sempat menghebohkan masyarakat luas karena beredar isu begal. Kini pelaku utama MAF(15) dan 7 lainnya dari Kelompok Kembar sudah kami amankan, sedangkan dari Kelompok Gaza 5 remaja juga sudah kami amankan, untuk motif tawuran ini adalah ingin mencari sensasi,” terang AKBP Jatmiko melalui keterangan tertulis pada 29 Juni 2024.
Pada kesempatan itu AKBP Jatmiko menyebut, tiga remaja yang ikut serta pada saat penganiayaan masih dilakukan pencarian keberadaannya.
AKBP Jatmiko menjelaskan, Palaku Utama MAF dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
Sedangkan yang lainnya diwajibkan lapor, dan akan dibina di Pesantren Kilat selama dua minggu di Pondok Pesantren Kabupaten Bireuen di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen.
Terkait dengan Upaya – upaya pencegahan terjadinya tawuran antar remaja Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko membuat terobosan kreatif, dengan melibatkan para Ulama, Tokoh Masyarakat, Dinas P&K, Dinas Pendidikan Dayah, Cabdin Pendidikan Wilayah Bireuen.
“Serta dengan menggalakkan Program Saweu Sikula, Saweu Gampong dan memberdayakan Dai Kamtibmas dan memasang Spanduk Stop Tawuran di Caaffee, Warkop, tempat umum dan Rumah Sekolah,” Sebut AKBP Jatmiko.
Selain menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas juga menjadi Pelopor anti Kenakalan Remaja dan Anti Narkoba dan membuka layanan pengaduan Masyarakat Lewat Call Center Lapor Pak Kapolres Bireuen melalui No Whatsapp 0812 – 6505 – 2872. (Rahmad Maulida)