Terpidana Mati Kendalikan Peredaran 2,5 Ton Sabu Aceh dari Penjara

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Polri menyebut peredaran 2,5 ton narkoba jenis sabu jaringan Internasional Timur Tengah dan Malaysia, dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Dalam perkara ini, polisi menangkap 18 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antara tersangka itu merupakan warga negara asing asal Nigeria.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Listyo mengatakan salah satu tersangka ditembak mati selama proses pengungkapan kasus di luar lapas.

Adapun peran tersangka yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah KNK, AW, HG, A, MI, S, dan AAM.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

Listyo menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba dan menindak tegas setiap jaringan hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan anggota kalau kedapatan, maka akan diberikan tindakan tegas dan usut tuntas sampai akar-akarnya,” kata Listyo.

Dia juga memerintahkan jajarannya agar meningkatkan koordinasi antarlembaga untuk dapat memonitor peredaran narkoba di Indonesia sehingga kasus-kasus penyalahgunaan dapat dicegah.

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian TKP berikutnya, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat. (Red)