LINTAS NASIONAL – JAMBI, Tim Srigala Cidet Satreskoba Polres Bungo, meringkus lima pelaku pengedar sabu yang merupakan jaringan antar provinsi. Kelima pengedarsabu ditangkap polisi saat melintas di depan Mapolsek Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kelima pengedarsabu tersebut ialah Suhendri (27) warga Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal; Markoni (30) warga Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo; Husen (32) warga Sawang Kabupaten Aceh Utara; Saiful Amri (26) warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara; dan Ismadi (22) warga Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tangan lima pengedar sabu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah kantong asoi warna putih, delapan plastik klip besar yang berisi sabu seberat 746.73 gram, empat telepon seluler, satu unit sepeda motor matic, satu unit mobil bernomor polisi BK 1105 OD, dan uang tunai sebesar Rp1.337.000.
Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Septa Budoyo pada Kamis 29 Oktober 2020 mengatakan, pengungkapan kasus peredaransabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya mobil warna hitam yang diduga membawa paket sabu.
Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Septa Budoyo mengatakan, pengungkapan kasus peredaransabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya mobil warna hitam yang diduga membawa paket sabu.
“Barang bukti diduga sabu seberat 746,73 gram telah kita sita dari kelima pelaku. Sedangkan para pelaku juga sudah ditahan di Polres Bungo untuk diproses,” ujar Wakapolres Yudha Pranata.
Dia juga mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, mobil pelaku sempat menerobos hadangan petugas. Namun, berhasil digagalkan. “Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menerobos petugas. Berkat kesigapan petugas, para pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
Saat diperiksa petugas, para pelaku asal Aceh ini mengaku, hanya bertugas mengantarkan sabu. Mereka menerima upah Rp5 juta per/gram. Aksi kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya mengantarkan dua gram sabu dari Aceh, ke Bungo. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. (sindo)