LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Suhaimi SH yang merupakan penasehat Hukum Zulkifli melaporkan penyidik TPPU BNN Pusat ke Inspektorat Utama BNN terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pegawai BNN.
Laporan tersebut terkait dengan penolakan penyidik untuk memberikan salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan terdakwa yang dimintakan oleh Suhaimi.
“Kami melaporkan karena penyidik klien kami menolak memberikan salinan BAP, kami sudah menyurati penyidik meminta salinan BAP nya pada 27 November 2020 lalu, namun sampai hari ini tidak juga diberikan, oleh karena itu kami melaporkan hal ini kepada Inspektorat Utama yang berwenang menindak pelanggaran kode etik pegawai BNN”, kata Suhaimi.
Karena menurut Suhaimi, Pasal 72 KUHAP telah mengatur tentang ketentuan hak tersangka terhadap salinan BAP. “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”, demikian bunyi pasal 72 KUHAP.
Tindakan penyidik Zulkifli yang menolak memberikan salinan BAP selain bertentangan dengan KUHAP juga tidak sesuai dengan kode etik Pegawai BNN, dimana pegawai BNN wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan serta kehidupan sehari-hari, dan etika bernegara pada pasal 3 huruf e Peraturan BNN Nomor 9 tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai BNN mengatur bahwa setiap pegawai BNN mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
“Menghilangkan hak tersangka yang telah dijamin oleh Undang-undang bukan saja pelanggaran terhadap etika, tapi juga pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, namun kami melaporkannya ke Inspektorat agar dugaan pelanggaran etik ini dapat ditegakkan di internal BNN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BNN No 8 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik pegawai BNN, dan kami berharap agar Inspektorat BNN menindak pegawai BNN yang melakukan pelanggaran kode etik di BNN untuk menjaga nilai-nilai budaya organisasi dan nama baik BNN”, terang Suhaimi yang juga Sekjen pada Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia saat menyampaikan keterangan setelah menyerahkan laporan di Inspektorat Utama BNN di Jakarta. (Red)