Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Tukang Becak Penjual Sabu 52 Kg Dijatuhi Hukuman Mati

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus narkotika bernama Zulkifli (44). Pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini dinyatakan bersalah karena menjual 52 Kg sabu.

“Benar, pidana mati,” ujar humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dimintai konfirmasi, Jumat 23 Oktober 2020

Vonis tersebut dibacakan di dalam persidangan yang digelar Kamis 22 Oktober 2020 Immanuel mengatakan vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

“Putusan sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Zulkifli bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Jaksa Nurhayati Ulfia juga menguraikan awal mula penangkapan Zulkifli di Jalan Letda Sudjono, Medan, pada 10 Desember 2019.

Saat itu, Zulkifli yang sedang mengendarai becak motor disebut hendak bertemu dengan seorang bernama Alwi (DPO) untuk menyerahkan sabu. Dia kemudian dihentikan dan digeledah petugas BNN.

Petugas BNN mengamankan Zulkifli dan barang bukti 2.080 gram sabu yang disembunyikan di jok becak. Petugas kemudian membawa Zulkifli ke rumahnya dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, petugas BNN menemukan 48 bungkus sabu seberat 49.960 gram atau sekitar 49,9 Kg. Selain itu, petugas juga menemukan uang Rp 60 juta di lemari rumah Zulkifli.

Barang haram itu diduga didapat Zulkifli dari seorang bernama Aripin (DPO). Uang Rp 60 juta yang diamankan dari rumah Zulkifli juga disebut berasal dari Aripin. (detik)