Tuntaskan Kasus Melalui Restorative Justice, GeMPAR Aceh Apresiasi Kejari Idi

 

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Kejaksaan Negeri Idi (Kejari Idi) mendapat apresiasi kelompok Civil Society karena dinilai mampu menuntaskan sejumlah kasus pidana secara non yudisial atau melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH mengapresiasi Kajari Idi dan jajarannya atas kinerjanya dalam menyelesaikan sejumlah perkara pidana dengan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice.

“Aspek mendasar adanya Restorative Justice salah satunya adalah terpenuhi rasa keadilan diantara kedua belah pihak baik korban maupun pelaku karena salah satu tujuan penegakan hukum adalah untuk mencapai keadilan sehingga nantinya hubungan antara korban dan pelaku kembali seperti keadaan semula yaitu damai dan harmonis kembali,” jelas Auzir Fahlevi

Menurut Ketua GeMPAR apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Idi merupakan satu bukti bahwa Kejaksaan Idi sangat fleksibel dan tidak terlalu mengedepankan aspek penegakan hukum secara legal formil semata apalagi ada dasar hukum pelaksanaan RJ yaitu Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dari info yang kami peroleh dari Plh Kasi Pidum Kejari Idi M. Iqbal Zakwan SH disebutkan bahwa ada 8 perkara yang sudah dilakukan penyelesaian melalui Restorative Justice diantaranya perkara Laka Lantas, penadahan, penipuan dan penggelapan,” sebut Auzir

Plh Kasi Pidum menyampaikan bahwa sebagaimana selalu diamanatkan oleh Kajari Idi Lukmanul Hakim SH.MH agar setiap perkara-perkara yang sesuai syarat dan ketentuan dapat dilakukan RJ maka dapat dilakukan RJ.

“Jadi kami melihat ada itikad baik dari pihak Kejari Idi setelah menerima adanya sinyal perdamaian dari pihak yang berperkara maka digunakanlah peluang mekanisme RJ sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan ini tidak menafikan tujuan dari basis penegakan hukum itu sendiri yaitu soal keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya

“Dari sini kami memandang bahwa Kejari Idi sudah menyatu dengan sistem kearifan lokal di Aceh apalagi di Aceh ada Qanun Nomor 9 Tahun 2098 Tentang pembinaan kehidupan adat istiadat,” pungkas Praktisi Hukum asal Asal Simpang Ulim itu (Hery)