LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan sejumlah fatwa terkait jenazah pasien Covid-19. Diantaranya, pihak rumah sakit harus mengakomodir keluarga jenazah untuk melaksanakan salat.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, mengatakan MPU sudah memanggil pihak rumah sakit di Aceh untuk mempresentasikan tata cara mengurus jenazah Covid-19. Dari hasil pertemuan itu, kata dia, ada hal yang harus diperbaiki.
“Kita sudah melihat, kalau secara hukum tajhiz (pengurusan) mayat tadi sudah bisa. Ada beberapa hal yang kita minta untuk diperbaiki. Misalnya, salat jenazah, kita berharap pihak rumah sakit agar mengakomodir pihak keluarga untuk melaksanakan salat,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat 24 Juli 2020.
Selain itu, MPU Aceh juga menyoroti komunikasi pihak rumah sakit dengan keluarga jenazah Covid-19, yang dinilai kurang baik dan perlu diperbaiki. Misalnya, pihak rumah sakit harus menyampaikan kabar duka ke keluarga jenazah dengan cara yang humanis sesuai kearifan lokal Aceh.
Tgk Faisal Ali bilang hal itu becermin dari dua kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut pihak keluarga jenazah bersikeras untuk melaksanakan hukum pengurusan mayat dan lainnya di rumah atau di tempat pemakaman umum.
“Ada yang diperbaiki, yaitu komunikasi sosial antara rumah sakit dan pihak keluarga, perlu diperbaiki itu. Tentang pelaksaan tajhiz mayat sudah bagus, sementara komunikasi sosialnya yang lemah. Kita harap tetap humanis,” ucapnya.
MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa bahwa hukum memandikan jenazah Covid-19 harus memperhatikan keselamatan petugas yang memandikan jenazah tersebut.
Misalnya, salah satu tata cara memandikan mayat Covid-19 minimal, dengan meratakan air ke seluruh tubuh jenazah. Namun apabila tidak mungkin dimandikan maka diminta untuk ditayamumkan pada muka dan kedua tangan secara langsung.
Dalam keadaan darurat, mayat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan, dan mayat yang positif Covid-19 wajib disalatkan sesuai ketentuan syariat sebelum dikuburkan.
“Dipastikan pada saat dikuburkan jenazah Covid-19 menghadap kiblat. Namun jenazah Covid-19 yang tidak di mandikan dan tidak ditayamumkan maka tidak sah untuk disalatkan,” ujarnya.
Selain itu MPU Aceh menetapkan beberapa tausiah diantaranya pelaksanaan tajhiz mayat Covid-19, dilakukan oleh petugas yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk mempercayakan pengurusan jenazah Covid-19 kepada petugas medis. (cnni)