Ulama Aceh Sebut Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino Layak Dihukum Cambuk

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menegaskan, penjual dan pembeli chip atau koin emas pada game Higgs Domino layak dihukum cambuk.

“Game (Higgs Domino) juga sama (bisa dihukum cambuk), dia kan judi. Jadi, sudah masuk dalam fatwa hukum judi online,” ujar Lem Faisal, sapaan akrab Faisal Ali pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Ia menyampaikan, pada 2016 silam, MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 tahun 2016 tentang Judi Online. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya.

Karena itu, kata Lem Faisal, judi online hukumnya haram. MPU Aceh mendesak pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian di Bumi Serambi Mekkah.

Game (Higgs Domino) juga sama (bisa dihukum cambuk), dia kan judi. Jadi, sudah masuk dalam fatwa hukum judi online.

“Sekarang, keterlibatan dan kemauan semua pihak untuk menghentikan itu yang kita harap, karena banyak sisi yang harus dilihat (dari game terebut),” katanya.

Lem Faisal menjelaskan, apabila dilihat dari segi pendapatan, ekonomi masyarakat Aceh sangat terpuruk dan jauh dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Aceh bahkan menjadi salah satu provinsi termiskin di Pulau Sumatera.

“Generasi kita Aceh dalam konteks ekonomi kan bukan menengah sekali, kita orang miskin nomor 2 se-Sumatera,” katanya.

“Kalau hukum sudah jelas (haram). Tapi, kalau sekarang bukan masalah hukum lagi, tapi masalah penerapan hukum itu, banyak sekali yang harus kita lihat. Kita terapkan hukum itu, sehingga masyarakat kita tidak lalai lagi dengan game itu, sudah bisa mencari rezeki,” tambahnya.

Bukan hanya cambuk, kata Lem Faisal, MPU Aceh mendukung Pemerintah Aceh untuk memberikan berbagai sanksi kepada pemain Higgs Domino, apalagi yang melakukan jual-beli chip.

“Kalau memang disepakati, bahwa itu akan dilakukan sanksi, kita sepakati (sanksi apa). Tujuan sanksi itu kan untuk menghentikan, pembinaan dan menghentikan kasus itu. Intinya harus didukung semua pihak di Aceh,” ujarnya seperti dikutip dari laman tagar.id (Red)