Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Wajib Baca, Kewajiban Istri Terhadap Suami Menurut Al Qur’an

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL, Kewajiban istri terhadap suami perlu diketahui tiap Muslimah khususnya bagi yang sudah berumah tangga maupun bagi yang akan naik ke jenjang pernikahan.

Keharmonisan dan cinta kasih suami istri dalam hidup berumah tangga merupakan tujuan tiap pasangan yakni suami istri. Kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga itu akan terwujud jika suami istri saling baper yakni berbagi peran dan saling pengertian dengan landasan iman dan takwa baik berupa hak kejiwaan, cinta dan kasih, nafkah lahir dan batin maupun hak berupa kebendaan, makan dan minum, tempat tinggal dan lain sebagainya.

Berikut 9 kewajiban istri terhadap suami yang perlu diketahui Muslimah seperti dikutip dari Buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya KH Muhammad Sholikhin.

1. Taat dan Patuh kepada Suami

Istri yang baik harus patuh kepada perintah suaminya. Namun, kepatuhan istri tidak berlaku atau harus menolak bila suami memerintahkan untuk berbuat dosa. Misalnya, suami menyuruh untuk tidak shalat atau menjalankan puasa wajib.

Apabila didapati istri membantah perintah suami, padaal dia paham maka bisa diberi peringatan. Bila nasihat tidak bisa menyelesaikan masalah, maka suami boleh pisah ranjang sementara dan suami boleh memukul yang tidak membahayakan istri sebagai pengajaran.

Allah SWT berfirman:

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An Nisa: 34).

Berkaitan kepatuhan istri, Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ مُعَاذٌ : قَدِمْتُ الشَّامَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَعُلَمَائِهِمْ، فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَكَ، فَقَالَ: “لَا لَوْ كُنْتُ آمِرًا بَشَرًا أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا” 41-98.

Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, Aku pernah pergi ke Syam. Lalu aku lihat mereka sujud kepada para pendeta dan ulama mereka. Maka engkau wahai Rasulullah SAW lebih pantas kami sujud kepadamu. Beliau berkata, Sekiranya aku memerintahkan seseorang sujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas dirinya. Shahih: Al Albani (Shahih Al Jami’: 5294).

Hadits tersebut berkaitan dengan besarnya tanggung jawab suami terhadap istrinya. Karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi istri untuk taat dan patuh kepada suaminya.

2. Melayani Suami

Melayani ajakan suami dalam bersenggama merupakan kewajiban yang harus dikerjakan istri kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan menurut syara seperti sedang haid. Apabila istri menolak ajakan suami maka malaikat akan melaknatnya.

Allah SWT berfirman:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah ahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 223).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW telah bersabda:

“Jika seorang suami memanggil istrinya untuk tidur di tempat peraduannya kemudian dia menolak (untuk datang) hingga suaminya itu marah terhadap istrinya semalam suntuk makan malaikat akan melaknatinya hingga pagi. (HR Bukhari dan Muslim).

3. Pergi dengan Izin Suami

Istri tidak boleh bepergian sendirian kecuali mendapat izin dari suami atau dengan mahramnya yang ditunjuk oleh suaminya. Hal ini semata-mata untuk keselamatan istri bila mendapat gangguan di perjalanan.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal (larangan) bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir (kiamat) bepergian dalam jarak sehari semalam kecuali bersama-sama dengan mahramnya. (HR Bukhari dan Muslim).

4. Istri Menjaga Nama Baik Suami

Seorang istri harus selalu menjaga nama baik suaminya baik di kala berada di rumah maupun tidak. Jika istri telah berkhianat kepada suaminya rumah tangga tersebut akan mengalami kegoncangan. Seorang istri jug harus menjauhkan diri dari perbuatan yang mendatangkan kecurigaan suami.

Menjaga nama baik suami merupakan karakter perempuan yang sholihah. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا

Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. An Nisa: 124).

5. Menjaga Diri dan Amanah terhadap harta Suami

Selama suami tidak berada di rumah, istri yang baik akan menjaga dengan baik segala sesuatu yang menjadi milik suami dan menempatkannya sebagai tanggung jawabnya. Istri juga harus menjaga dirinya, anak-anaknya dan kesucian keturunannya.

Allah SWT berfirman;

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ

Artinya: Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. Al Anfal ayat 28).

6. Tidak Memasukkan Seseorang ke Rumah Tanpa Seizin Suami

Saat suami tidak berada di rumah, istri tidak boleh memasukkan orang lain terutama laki-laki lain ke dalam rumahnya tanpa seizin suami atau mahram yang telah ditunjuk suami.

Rasulullah SAW bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kemudian jagalah dirimu terhadap wanita. Kamu boleh mengambil mereka sebagai amanah Allah, dan mereka halal bagimu dengan mematuhi peraturan-peraturan Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas. (HR. Muslim) [No. 1218 Syarh Shahih Muslim] Shahih.

7. Menggembirakan Hati Suami

Seorang istri berkewajiban menyenangkan dan menggembirakan hati suami. Istri berhias dan senyum untuk suami sehingga akan tercipta suasana kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh cinta kasih.

Istri juga dilarang menyakiti hati suami baik berupa sikap, perbuatan maupun perkataan. Istri yang mengomel kepada suaminya tanpa alasan dan sebab yang jelas akan mendapat murka Allah. Utsman meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW, yaitu:

“Tidaklah istri yang berkata kepada suaminya: Aku sama sekali tidak pernah melihat kebaikanmu melainkan Allah menghapus amalannya selama tujuh puluh tahun sekalipun dia berpuasa dan beribadah di malam hari.

8. Menghormati dan Bergaul dengan Baik

Seorang istri wajib memeliharan perasaan suaminya dengan tetap memelihara sopan santun serta berterima kasih atas segala kebaikannya. Selalu menjaga kata-kata yang menyenangkan hati suaminya.

9. Tidak Meminta Sesuatu Kepada Suaminya yang Tidak Bisa Disanggupi

Seorang istri wajib menerima pemberian suami dengan senang hati dan jangan mencelanya sehingga membuat suami tersinggung. Istri juga tidak boleh mengungkit-ungkit pemberian yang diberikan kepada suaminya.

Seorang istri diperbolehkan mengambil harta suaminya walau tanpa sepengetahuan suami jika memang suami kurang memberikan kecukupan nafkah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Kebolehan mengambil harta suami ini dalam rangka untuk menabung sebagai anggaran tak terduga dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. (Inews)