Walk Out Saat Sidang, Dua Jaksa Kejari Medan Dilapor Ke Jamwas Kejagung

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Dua jaksa darii Kejaksaan Negari Medan mendadak ramai jadi perbincangan masyarakat Sumatera Utara Mereka adalah Joice V Sinaga dan Artha Sihombing.

Keduanya dilaporkan penasehat hukum terdakwa Benny Hermanto, Muara Karta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Muara melaporkan para tersebut imbas aksi walk out mereka saat persidangan.

Laporan dua jaksa itu pun sampai ke telinga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo. Ia pun membela anak buahnya tersebut dan menyatakan sikap Muara Karta yang memutarbalikkan fakta.

Ia menegaskan, penyebab aksi walk out jaksa dikarenakan persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Pihak kita walk out dikarenakan hukum acara pidana tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Dwi Setyo di Medan, kamis 11 Juni 2020.

Pemutarbalikkan fakta yang dimaksud Dwi, yakni terdakwa sudah menerima dan sudah menyetujui surat panggilan dari pihak Jaksa Penuntut Umum. “Terdakwa menerima panggilan Penuntut Umum yang diakui penasihat hukum di depan persidangan, tetapi tidak bersedia hadir dengan alasan Jakarta sedang PSBB dan terdakwa sakit yang cukup parah, dan katanya tidak bisa melangkah,” ujarnya

Kemudian dijelaskannya, dalam persidangan, JPU sempat meminta kepada majelis Hakim agar terdakwa diperiksa di Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan RI.

“Kan penuntut umum sudah meminta secara lisan kepada majelis hakim di depan persidangan agar terdakwa diperiksa di rumah sakit Adhyaksa (Kejaksaan RI) di Jakarta Timur sebagai second opinion dari rumah sakit pemerintah, namun majelis hakim menolak,” katanya.

Selain hal tersebut, JPU juga sudah meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, namun hal tersebut juga ditolak oleh majelis hakim, yang saat itu diketuai oleh Tengku Oyong dan menyatakan sidang dilakukan secara teleconference.

“Kan lucu, katanya sakit, tapi bisa mengikuti sidang teleconfrence, itu kan menjadi absurd. Hal ini menimbulkan kecurigaan bagi Penuntut Umum bahwa Majelis Hakim tidak imbang dan tidak konsisten menjalankan KUHAP yang mana terdakwa mengaku sakit tetapi bisa mengikuti persidangan secara online,” ujarnya.

Dwi mengungkapkan, dari informasi yang didapat oleh tim Kejari Medan bahwa terdakwa Benny Hermanto dapat keluar rumah dan sempat menghadiri pesta. “Berdasarkan informasi yang kita peroleh, terdakwa malah dapat keluar rumah dan dapat menghadiri pesta, kan aneh. Katanya sakit, masa bisa menghadiri pesta,” katanya lagi.

Ia pun berharap penasihat hukum terdakwa lekas menyadari tindakannya yang telah melanggar hukum.

“Semoga PH (penasihat hukum) menyadari bahwa tindakan pengaduan yang dilakukan ke pimpinan di Kejagung RI merupakan bukti nyata membela klien dengan melanggar hukum acara,” ujarnya.

Diketahui, sidang lanjutan perkara penipuan bisnis kopi dengan terdakwa Dr Benny Hermanto Jap, Direktur PT Sari Opal Nutrition, diwarnai aksi walk out oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga. JPU Joice memutuskan meninggalkan ruang persidangan yang digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa 19 Mei lalu.

JPU menolak terdakwa akan disidangkan secara teleconference. Sempat terjadi perdebatan cukup panjang antara penasihat hukum, jaksa, dan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Ketiganya berdiri di depan meja majelis hakim untuk berdiskusi. JPU Joice Sinaga kemudian langsung walk out dari ruang persidangan.

Suasana sidang yang semula tenang, sontak berganti jadi tegang. Terlihat rekan dari JPU Joice, jaksa Arta Sihombing sibuk mencari Joice di sekitar lingkungan PN Medan.

Selang beberapa waktu, Joice kembali masuk ke ruang sidang dan duduk, untuk mendiskusikan kebijakan itu. “Kami menolak kalau terdakwa disidangkan secara online,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa alasan sakit yang diajukan oleh pihak penasihat hukum tidak dapat diterima. Sebab, surat sakit itu bukan dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk.

“Kami meminta, untuk terdakwa kalau tidak dapat hadir di persidangan, diperiksakan ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Tapi, surat sakit tersebut dikeluarkan dari rumah sakit swasta yang semestinya tidak dapat diajukan,” kata JPU Joice kepada majelis hakim.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. “Kami mengatakan sidang ini harus tetap berjalan, maka dari itu Jaksa meminta untuk walk out atau tetap pada persidangan,” ucap hakim.

JPU Joice pun meminta waktu untuk berdiskusi dengan atasannya. Tak lama kemudian, JPU Joice memilih untuk walk out dan meninggalkan persidangan.

Di luar persidangan, Joice enggan berkomentar banyak terkait langkah WO tersebut. Ia mengatakan, hal yang dijelaskannya di ruang persidangan sudah sangat jelas.

Sementara itu, penasihat hukum korban Suryo Pranoto, menyebutkan alasan sakit dan PSBB yang diajukan terdakwa tidaklah relevan. Sebab, surat sakit terdakwa bukan dikeluarkan oleh rumah sakit rujukan dari kejaksaan atau pengadilan.

Ia mengatakan, terdakwa Benny Iskandar sudah diberikan hak penangguhan. “Seharusnya kalau sudah ditangguhkan, tinggal menghargai persidangan saja, dan hadir di persidangan. Karena sudah tiga kali terdakwa tidak hadir,” ungkapnya. (Red)