LINTAS NASIONAL – LANGSA, Warga Gampong Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, menggerebek ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (33) yang ketahuan memasukkan selingkuhannya, AD (33) ke rumahnya.
Waktu itu, Senin 6 Juli 2020 pukul 14.00 WIB, suami SM tidak berada di rumahnya yang berada di Dusun Loh Gampong Sukajadi Makmur, karena sedang bekerja.
Warga menyerahkan pasangan selingkuh ini ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH), untuk diamankan ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, Selasa 7 Juli 2020 mengatakan, pasangan selingkuh berinisial SM dan AD, warga Dusun Loh Gampong Sukajadi Makmur, saat ini telah diserahkan kepada pihak Polres Langsa.
Keduanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh (Qanun Syariat Islam).
Mereka digerebek oleh warga setempat di rumah SM, saat suaminnya sedang tidak berada di rumah.
Awalnya, jelas Aji Asmanuddin, pada Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, perangkat gampong dan masyarakat melakukan pengintaian di rumah pelaku perempuan.
Tak lama berselang,masuk seorang laki-laki AD yag diduga pasangan selingkuhnya.
Setelah 5 menit selingkuhan wanita tersebut masuk ke rumah SM, warga beserta perangkat Gampong Sukajadi Makmur ini langsung melakukan penggerebekan.
Saat itu, pelaku SM dan AD yang berstatus bukan muhrim berada di dalam rumah tersebut.
Lalu masyarakat mengintrogasi di tempat dan pasangan tersebut mengakui pernah melakukan hubungan suami istri dalam satu bulan terakhir.
Ketika digerebek mereka belum sempat melakukan perbuatan tersebut.
Si wanita mengakui, melakukan hubungan suami istri tersebut pada waktu suami pergi kerja.
Lalu oleh perangkat gampong dan warga menggiring kedua pelaku ini ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya lalu menyerahkan ke dua pelaku khalwat ini ke pihak penyidik Polres Langsa, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh. (srb)