LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak melakukan pelelangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Besar-Tibang yang telah dibatalkan pelelangannya atas Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh.
Karena pelelangan sebelumnya ditemukan pelanggaran hukum sehiungga Inspektorat memerintahkan Kepala ULP untuk membatalkan dan melakukan tender ulang seperti tersebut di dalam surat Inspektorat Aceh pada 29/7/2020 lalu.
Kemudian karena terlalu lama di lakukan tender ulang oleh ULP, Ketua YARA, Safaruddin pada 27/10/2020 mengirimkan somasi kepada Kepala ULP untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut karena jalan yang akan di tender tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat.
Safar meminta paling lambat 4 November 2020 pekerjaan tersebut sudah dilelang karena mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun pengunaan anggaran APBA tahun 2020, namun Kepala ULP tidak mengindahkannya sampai kemudian di ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Peningkatan Jalan Batas Aceh Besar-Tibang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan jika pekerjaan ini tidak di kerjakan tahun ini maka tahun depan juga tidak akan dikerjakan karena anggarannya tidak ada lagi, sedangkan anggarannya di APBA 2020 tidak dapat digunakan karena ULP tidak melelang pekerjaan tersebut sehingga ini berdampak pada serapan anggaran pembangunan APBA dan juga kerugian masyarakat Aceh karena tidak dapat menggunakan hak atas fasilitas umum yang layak”, terang Safar.
Gugatan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register perkara Nomor 57/PDTG/2020/PN BNA tanggal 10/11, dalam gugatannya Safar memintan kepada Ketua Penagdilan untuk memerintahkan Kepala ULP untuk segera melelang pekerjaan jalan tersebut agar dapat segera di nikmati oleh masyarakat Aceh, selain menggugat ke Pengadilan Safar juga akan melaporkan Kepala ULP ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas tindakan ULP yang tidak melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN.
“Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan kami juga akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena salah satu tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN, karena dengan tidak dilakukan pelalangan peningkatan jalan tersebut tentu akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan daerah” terang Safar.
YARA juga berharap DPRA untuk memanggil Kepala ULP Aceh guna mempertanyakan alasan tidak dilakukan ternder terhadap berbagai program pembangunan yang di biayai dari APBA, dengan rendagnya serapan anggaran tentu akan berpengaruh pada semua aspek terutama pembangunan fasilitas umum dan sosial, apalagi dengan terdengarnya komitmen antara DPRA dan Pemerintah Aceh untuk melakukan ketok palu APBA 2021 pada akhir November ini, tentu ini harus menjadi perhatian semua pihak, jangan ajang pengesahan ini hanya menjadi seromonial saja sementara serapannya rendah, seherusnya dengan telah di sahkan nya program pembangunan dalam APBA maka tidak ada alasan untuk tidak segera di lakukan pelelangan program dalam APBA.
“Harapan kami DPRA juga dapat memanggil Kepala ULP untuk mempertanyakan berbagai program pembangunan yang sampai sekarang belum di lelang oleh ULP, karena jika sudah di sahkan dalam APBA maka semua dokumen terhadap program tersebut sudah lengkap dan tinggal di lelang saja, tapi hamper setiap tahun ada saja yang tidak di tenderkan bahkan ditender pada akhir tahun sehingga banyak juga pekerjaan tersebut tidak selesai dan kemudian di putusakan kontraknya yang berdampak pada kerugian lebih banyak pihak termasuk rekanan, oleh karena ini, pengesahan APBA di yang lebih awal juga harus di ikuti dengan percepatan penyerapan anggarannya, percuma saja di sahkan lebih awal kalau serapannya melahirkan silpa nantinya” tegas Safar (Red)