Daerah  

YARA Minta Walikota Banda Aceh Sediakan Fasilitas Bank Bagi Warga Aceh Non Muslim

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Datok H Yuni Ekohariatna, meminta kepada Walikota Banda Aceh untuk menyediakan fasilitas perbankan selain sistem syariah bagi warga Aceh yang non muslim. Banda Aceh 22 Agustus 2020.

“Kami mendapat keluhan dari warga Banda Aceh bahwa mereka seperti di paksa untuk mengalihkan rekening ke Bank Syariah, padahal banyak warga di Banda Aceh beragama non muslim, jadi bagi mereka tidak wajib untuk mengikuti Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, tetapi jika bank konvensional tidak ada di Aceh maka mereka harus kelura dari Aceh untuk keperluan dengan urusan perbankan karena mereka masih nyaman dengan bank konvensional”, terang Datok Yuni Eko yang akrab di panggil dengan Haji Embong.

Dalam Qanun 11/2018, pada pasal 6 huruf b, Qanun ini berlaku untuk setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat  menundukkan diri pada Qanun ini”. Oleh karena itu kata dapat dalam pasal 6 hurif b ini bersifat pilihan, dan tidak memaksa warga non muslin untuk menggunakan bank syariah, ketika warga non muslim tidak menggunakan bank syariah maka pilihannya adalah bank konvensional, namun di karenakan berlakunya Qanun LKS ini yang mewajibkan seluruh perbankan di Aceh wajib syariah maka bagi warga non muslim yang tidak ingin menggunakan bank syariah akan kehilangan hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam menggunakan fasiltas perbankan.

Lanjutnya, UUD45 mengatur bahwa setiap orang bersamaan di muka hukum dan pemerintahan, tapi saat ini menurut kami di Aceh terjadi diskriminasi terhadap warga non muslim dalam mendapatkan layanan fasilitas perbankan, mereka yang masih nyaman menggunakan fasilitas perbankan konvensional akan kehilangan fasilitasnya di Aceh dan harus ke sumatera utara untuk urusan perbankan, oleh karena itu, kami sangat mendukung keberadaan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, namun aturan yang bersifat publik tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan merugikan hak warga negara,

“Oleh karena itu, kami minta agar Walikota Banda Aceh menyediakan fasilitas perbankan konvensional agar penerapan Qanun LKs ini tidak di anggap diskriminatif dan melanggar hak warga negara”, tutup Haji Embong dalam diskusi pojok dengan beberapa warga di Warung Kopi Sanusi Lampaseh yang merupakan salah satu warkop The Legend di Banda Aceh. (Red)