LINTAS NASIONAL – SINGKIL, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil terkait banyaknya mati Penerangan Jalan Umum di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Surat tersebut langsung diserahkan Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, SH yang turut didampingi Sekretarisnya, Mustafa Kamal, S.HI kepada Kabag Umum Setdakab Aceh Singkil, Selasa 7 September 2021
Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, SH melalui Sekretarisnya Mustafa Kamal, S. HI kepada wartawan mengatakan surat tertanggal 7 September itu mereka layangkan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait sudah lamanya PJU padam akibat rusak sepanjang jalan di sana.
Mustafa Kamal mengatakan, padam nya lampu jalan yang sudah berlarut lama tanpa adanya perhatian dari Pemerintah dapat menambah masalah untuk masyarakat khususnya yang melintas di jalan tersebut. Selain itu, Padamnya lampu jalan tentu akan merugikan masyarakat, dan akan mengundang aksi kejahatan.
Mustafa menambahkan, sesuai dengan pasal 25 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, memerintahkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan alat penerangan jalan ” artinya, dalam hal ini pemerintah kabupaten Aceh Singkil harus memperbaiki lampu jalan yang sudah lama mati yang tentunya banyak merugikan masyarakat ” kata Mustafa.
Mustafa mengaku pihaknya menunggu respon dari pemerintah untuk memperbaiki penerangan jalan umum mengingat lokasi tersebut merupakan padat penduduk untuk kegiatan usaha dan jalur lalu lintas kendaraan bermotor.
“Kita menunggu niat baik pemerintah untuk memperbaiki PJU yang sudah lama mati. Jangan sampai ada korban akibat kelalaian pemerintah. Jika hal itu terjadi maka kami juga akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya ” ungkap Mustafa (Red)