LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyebut, seluas 353 hektare hutan dan lahan hangus terbakar terutama lahan gambut selama periode Januari hingga Juni tahun ini di provinsi paling barat Indonesia tersebut.
“Peristiwa kebakaran hutan dan lahan juga sering terjadi, yakni 179 kali kejadian dengan lahan terbakar seluas 353 hektare,” kata Kepala Pelaksana BPBA, Sunawardi di Banda Aceh, Rabu 1 Juli 2020.
Ia mengatakan, peristiwa kebakaran hutan dan lahan ini mengalami peningkatan yang sangat tinggi hingga di pertengahan tahun, dan mengakibatkan pihaknya memberi perhatian sangat serius dalam menekan laju kerusakan lingkungan tersebut.
BPBA melalui berbagai upaya penguatan organisasi atau instansi terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan pengalokasian anggaran pada tahun 2020 untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan.
“Lewat pelaksanaan “workshop” maupun bimbingan teknis bagi petugas guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kabupaten/kota,” terang dia.
Baca juga: Karhutla di Aceh Barat masih terjadi, lahan terbakar capai 2,1 hektare
Baca juga: Puntung rokok diduga sebabkan lahan gambut terbakar di Aceh Barat
Ia juga mengingatkan, bahwa masyarakat setempat dan korporasi akan dikenakan pasal berlapis, jika kedapatan membakar hutan dan lahan, yakni Pasal 187, dan 188 KUHP, serta Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua peraturan itu, pelaku bisa diancam hukuman kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.
“Karena akibat kebakaran hutan dan lahan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan. Gangguan terhadap aktivitas masyarakat internasional, seperti pendidikan, transportasi, ekonomi, dan citra buruk bangsa Indonesia sendiri,” jelas Sunawardi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pekan lalu mengatakan, Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk membasahi hutan dan lahan gambut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan akan dilakukan secara bergantian hingga September 2020.
“Akan kita lanjutkan di Kalimantan, rencananya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kita lihat, kalau perlu sampai ke utara,” kata Siti dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI.
Ia mengatakan, musim panas atau kemarau tahun ini diperkirakan terjadi pada Mei di 38 persen wilayah Indonesia, dan pada Juni diperkirakan di 27 persen wilayah lainnya mulai merasakan musim panas.
“Berarti sisanya di Juli, Agustus, dan September akan panas di kira-kira 12 persen wilayah Indonesia. Kita masih deg-degan di Juli, Agustus, dan September,” ujarnya. (Red)