LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 50 narapidana bandar narkoba dari Aceh ke Nusakambangan, Jawa Tengah pada Rabu 16 Desember 2020. Puluhan bandar narkoba itu ditempatkan dalam lapas dengan tingkat keamanan super maksimum.
“Semua narapidana yang dipindahkan diberangkatkan sekaligus dengan pesawat hercules serta pengawalan ketat dari kantor wilayah Aceh dan bekerja sama dengan brimob daerah Aceh,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Nirhono Jatmokoadi dalam keterangannya dikutip dari republika pada Kamis 17 Desember 2020
Rinciannya, sebanyak 30 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar super maximum security, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi dan 10 orang lainnya ke Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan super maximum security.
Nirhono mengatakan, seluruh narapidana diterbangkan dari landasan udara Iskandar Muda Aceh menuju Adi Sutjipto Yogyakarta pukul 07.00 WIB. Mereka kemudian dipindahkan ke dalam dua bus yang dikawal ketat menuju pelabuhan Wijayapura Cilacap sesampainya di Yogyakarta.
Dia mengatakan, seluruh narapidana langsung menyeberang ke pulau Nusakambangan dengan kapal feri Pengayoman saat tiba di pelabuhan Wijayapura. Pukul 18.00 WIB seluruh narapidana segera dipindahkan ke lapas tujuan masing-masing.
“Hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB seluruh narapidana telah menempati blok hunian. Proses kami lakukan dengan cepat dengan sinergi yang kami lakukan dengan TNI dan POLRI,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, keseriusannya dalam penanganan bandar narkoba di Indonesia. Ratusan bandar narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak pertengahan 2020 (Rol)