LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Masrizal memutuskan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Syahrial alias Abu Rara karena telah menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Dalam pembacaan putusan, Abu Rara dianggap terbukti dalam melakukan tindak pidana terorisme, karena pernah berhubungan dengan pimpinan ISIS di Suriah.
“Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di PN Jakarta Barat Kamis (25/6/2020).
Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Vonis yang diputuskan oleh hakim ini kepada Abu Rara lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, yakni dituntut 16 tahun penjara.
Sekadar diketahui, aksi penusukan yang dialami oleh mantan Menkopolhukam Wiranto terjadi di wilayah Menes, Pandegelang, Banten Oktober 2019 lalu. Akibat insiden itu, ia dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. (Red)