LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Timur menyurati pimpinan DPRK Aceh Timur terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh yaitu Irwanda Hamzah pada Rabu 20 April 2022
Pengiriman surat PAW atas nama Irwanda Hamzah adalah sebagai kelanjutan atas Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh No. 202/KPTS-DPA/IV/2022, tertanggal 18 April 2022.
“Surat itu berisikan tentang Pergantian Antar Waktu terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur periode 2019-2022 atas nama Irwanda dari Fraksi PA dan selanjutnya digantikan oleh saudari Nasrianti”, Sebut Ketua DPW PA Aceh Timur Zulfazli melalui Jubir PA setempat Mansur alias Leubeh dalam keterangannya kepada sejumlah media.
Mansur mengatakan PAW ini adalah sebagai bentuk reward atau penghargaan bagi rekan- rekan Caleg yang telah berjuang optimal pada pileg 2019 dan tidak ada maksud politis lainnya.
Mansur juga menambahkan, seluruh Pengurus DPW PA Aceh Timur menyampaikan terimakasih kepada Irwanda yang telah berkontribusi untuk Partai Aceh dan berharap agar Irwanda Ikhlas serta berlapang dada menerima keputusan pimpinan Partai Aceh.
“Semoga Irwanda dapat terus menjalin silaturahmi dengan kader dan pengurus PA dalam membesarkan PA kedepannya”, pungkas Mansur. (Red)