LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Syahrul A Gani, salah Seorang Oknum Anggota DPRK Aceh Timur dari partai PKS yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu akhirnya dibebaskan melalui ketokan palu hakim PN Idi pada Kamis 2 Juli 2020.
Syahrul A Gani dibebaskan setelah Hakim memberikan putusan bebas kepada Terdakwa.sebelumnya, Syahrul dituntut 9 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Idi.
Sidang pembacaan putusan bebas tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH dan dampingi oleh Hakim Anggota lainnya masing-masing Khalid SH dan Irwandi SH.
Terdakwa pada persidangan pamungkas itu turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya Muslim A Gani bersama sejumlah pengacara lainnya.
Dalam putusannya,Ketua Majelis Hakim Apriyanti WH yang juga Ketua PN Idi itu menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, merehabilitasi nama baiknya serta memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Vonis bebas itu telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya berdasarkan bukti dan fakta yang muncul dalam persidangan.
JPU Kejari Idi yang Hadir sesaat setelah mendengarkan bacaan putusan dari Majelis hakim, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas (Vrisspraak) tersebut. (Red)