LINTAS NASIONAL – MEDAN, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam truk pengangkut buah kelapa di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis 13 Agustus 2020 sore.
Truk Fuso pengangkut buah kelapa asal Aceh itu dihentikan petugas dari BNN saat melintas di pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Medan.
“Kita telah melakukan pengintaian sejak dari Provinsi Aceh hingga ke Medan. Satu unit truk warna orange dengan nomor polisi BL 8853 KU, yang diduga menyelundupkan narkoba berhasil kita hentikan di pintu tol Helvetia, Medan,” kata Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Kombes Albert Dedi, Kamis 13 Agustus 2020.
Dijelaskan Kombes Albert, pengejaran terhadap sindikat pengedar narkotika antar provinsi itu telah dipantau oleh tim BNN sebelumnya.
Sebanyak 30 orang personel BNN RI dikerahkan dalam operasi itu. Pengintaian dilakukan dengan mengendarai 6 unit mobil yang dilakukan dari Provinsi Aceh hingga ke Provinsi Sumatera Utara.
“Dari hasil penggeledahan terhadap truk bermuatan buah kelapa tersebut, ditemukan 47 kilogram paket sabu yang ditimbun dalam tumpukan kelapa,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 47 kilogram, BNN Pusat juga mengamankan dua orang tersangka atas nama Pon (49) dan Mamat (47). Keduanya merupakan warga Kabupaten Bireuen.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara.
“Kedua pelaku, truk fuso dan barang bukti sabu, kita boyong dan di amankan untuk pengembangan,” pungkasnya. (Red)