LINTAS NASIONAL – KUBU RAYA, Dalam rangka Mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan antisipasi lonjakan masyarakat terkonfirmasi Covid-19, Personil Polsek Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat kembali melaksanakan Patroli KRYD guna memberikan imbauan dan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kepada masyarakat dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Sungai Kakap pada Sabtu 26 Juni 2021.
Patroli Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan oleh Regu Gabungan Polsek dan Guru di Kecamatan Sungai Kakap di empat titik yang berbeda antara lain di Desa Sungai Rengas, Desa Sungai Kakap dan dua Regu di Desa Pal Sembilan yaitu di Jalan Raya Sungai Kakap dan Di jalan Perdamaian.
Regu 3 KRYD yang dipimpin Kanit Provos Polsek Sungai Kakap Ipda Marwoto dan lima anggota lainnya bersama 2 orang guru dan 2 Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Puskesmas Punggur melaksanakan patroli dengan sasaran Cafe dan warkop di jalan Perdamaian Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Dalam pelaksanaan Patroli KRYD tersebut, Petugas gabungan Polsek Sungai Kakap dan para guru menyambangi cafe MZ, Cafe, Cafe Maduma dan Cafe Mora.
Di Cafe-cafe tersebut, Petugas memberikan himbauan terkait dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kasehatan 5M antara lain Memakai Masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar rumah.
Kepada pemilik atau karyawan Cafe, petugas mengimbau agar mematuhi dan mentaati Surat edaran (SE) Bupati Kubu Raya nomor: 451/1155/Kesra tanggal 8 Juni 2021 Tentang Penegasan PPKM Berskala mikro yang isinya antara lain Pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 wib atau jam 9 malam dan petugas meminta agar cafe segera tutup karena sudah melewati batas yang sudah di tentukan.
Di kesempatan tersebut, para guru juga mendatakan pelajar yang berada di cafe dan diimbau untuk segera meninggalkan cafe dan pulang kerumah masing-masing, atas imbauan petugas tersebut akhirnya pemilik cafe menutup tempat usahanya dan pengunjung cafe membubarkan diri. Terang Ipda Marwoto
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH mengatakan bahwa, Patroli KRYD yang dilakukan personil bersama guru dan Nakes Puskesmas ini Rutin dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan antisipasi Lonjakan warga yang terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.
“Dengan Patroli KRYD tersebut kami juga menghimbau kepada pengunjung dan pemilik Cafe untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Kubu raya tentang Penegasan PPKM Berskala mikro dan menghimbau pelajar agar tidak berkumpul atau nongkrong di cafe , apa yang kami lakukan ini hanya ingin melindungi warga agar tidak terpapar atau terhindar dari Covid-19 dan juga mencegah Covid-19 menyebar diwilayah hukumnya,” terang Kapolsek (Gunawan)