LINTAS NASIONAL – MEDAN, Artis FTV dan Selebram Hana Hanifah dan pria teman kencannya berinisial A akhirnya dibebaskan dalam kasus dugaan prostitusi setelah seharian menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.
Pihak kepolisian hanya menetapkan pria berinisial R yang menjadi perantara penghubung sang artis dengan pelanggannya–sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan R sebagai tersangka karena perannya menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa 14 Juli 2020 malam.
Selain R, polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama yang berperan sebagai mucikari di Jakarta.
Hal itu, menurut Kapoltabes, didasarkan dari keterangan Hana Hanifah yang disertai bukti chat antara keduanya saat masih di Jakarta.
“Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu J yang kita duga adalah mucikari yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Riko mengatakan, bahwa R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi kaki tangan J untuk wilayah Medan sekaligus menjadi penghubung antara Hana Hanifah dan pengusaha A.
Dari transaksi itu, tersangka R disebut mendapat imbalan Rp4.000.000 untuk mengurus Hana Hanifah selama berada di Kota Medan.
Kombes Riko juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari R di lobi hotel. “Awalnya tanggal 12 Juli sekitar 23.00 Wib, tim Sat Reskrim mengamankan seorang laki-laki inisial R di lobi salah satu hotel di Kota Medan.
Setelah diinterogasi petugas, R akhirnya mengaku bahwa Hana Hanifah dan A sedang berada di salah satu kamar tersebut.
Polisi langsung bergerak menuju kamar dimaksud dan menemukan Hana Hanifah A di sana dalam kondisi tanpa busana lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bintang film Wali Songo dan Jaka Tingkir itu disebut memasang tarif Rp30 juta untuk sekali kencan. Saat tiba di Medan, Hana sudah menerima sebesar Rp20 juta dan sisanya akan dibayarkan seusai kencan.
“HH sudah terima Rp 20 juta dari A, yang mana uang tersebut ditransfer ke rekening HH. Dan sisanya akan dibayarkan setelah selesai kencan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko, Senin 13 Juli 2020.
Sementara itu,berdasarkan pantauan lintasnasional.com di akun Instagram @hanaaasthanifah, kolom komentar pada beberapa postingan terakhir sudah diclose. tetapi netizen tetap menyampaikan tanggapan dan respon masing-masing pada postingan yang kolom komentarnya belum ditutup. (Red)