LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kota Banda Aceh masuk daftar wilayah penerapan PPKM mikro level tiga, setelah Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) No.23/2021, Rabu 21 Juli 2021.
Dalam Inmendagri tersebut yang mengharuskan pusat perbelanjaan termasuk warung kopi (warkop) tutup pukul 17.00 waktu setempat.
Inmendagri mengatur warung makan, warkop, restoran dan mal pada wilayah PPKM mikro level tiga bisa melayani pengunjung dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Selebihnya warung bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat untuk melayani pesan antar. Sementara warung makan yang melayani pesan antar saja boleh beroperasi selama 24 jam.
Sedangkan kegiatan belajar mengajar pada wilayah PPKM mikro level tiga digelar secara daring. Kegiatan perkantoran harus menerapkan 25 persen kerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara kegiatan usaha pada sektor esensial baik di kantor sendiri atau di wilayah mal boleh beroperasi 100 persen dengan ketentuan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebelumnya Wali Kota Banda Aceh telah menerbitkan pelaksanaan PPKM mikro yang diperketat selama 9-20 Juli 2021. Ketentuan itu mengharuskan pelaku usaha menutup operasional pada pukul 21.00 WIB dengan 25 persen kapasitas. (Red)