Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Banyaknya Temuan BPK, Berikut Klarifikasi Pimpinan DPRK Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terkait banyaknya temuan dari Laporan Hasil Pemerikasaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, telah melakukan rapat Pemandangan Umum Qanun Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020 serta rapat mendengar jawaban bersama bupati pada, 09-10 Agustus 2021.

Berdasarkan rapat bersama antara DPRK dan Bupati perihal Qanun Pertanggungjawaban APBK 2020 menjadi etensi dan konsumsi publik.

Publik menilai, selama ini DPRK bungkam terhadap keadaan Bireuen hari ini. Padahal, sekelumit masalah telah menimpa di Kabupaten berjuluk Kota Juang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil II DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid saat ditemui Lintasnasional.com, Jum’at 13 Agustus 2021 di kantor DPRK setempat mengatakan DPRK sudah menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga Legislatif.

Menurut pria yang akrab disapa Abu Suhai tersebut, sejauh ini DPRK Bireuen telah memanggil dinas-dinas terkait sejak Juli 2021.

Bedanya, kata Abu Suhai, pada Juli lalu sudah dilakukan pemanggilan dinas-dinas terkait oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRK.

Abu Suhai menyebutkan, tidak ada deadline waktu, justeru yang ada mengulur-ngulurkan waktu. Sudah melandai-landai, dari 18 Juli harus selesai, sehingga harus membentuk Banmus ulang selepas Idul Adha kemarin untuk meminta waktu tambahan.

“Seharusnya tidak perlu lagi, padahal 18 juli sudah final dan ketuk palu. Tetapi kami sebagai pimpinan memberikan limit waktu yang cukup bagi Banggar untuk memeriksa,” paparnya.

Idealnya, kata Abu Suhai lagi, sah-sah saja bagi yang dimandatkan untuk membuat Pansus terhadap temuan-temuan tersebut.

Ia menjelaskan seharusnya Rapat Akhir dilakukan pada 18 Juli 2021. Namun, saat itu belum di selesaikan sehingga baru dilaksanakan pada Agustus.

“Tidak ada namanya mempercepat atau tergesa-gesa. Bahkan memperlambat, dan sampai hari ini belum selesai,” kata Abu Suhai.

Sementara itu, Abu Suhai menuturkan, bila ada oknum DPRK yang berkata hal ini dipercepat dan tergesa-gesa, bisa jadi yang tersebut tidak pernah masuk kantor, bila ia sering masuk kantor tidak pernah ikut rapat.

“Mungkin ia ke kantor hanya untuk tidur. Bila ia sering masuk rapat bararti ia tahu proses dan struktur,” imbuh Abu Suhai.

Menurut Abu Suhai, perihal tersebut awalnya sudah dimandatkan oleh Badan Musyawarah DPRK kepada Banggar untuk memverifikasi atau menelaah temuan-temuan BPK yang dimasukan ke dalam LHP serta pembahasan LPJ.

“LHP dan LPJ itu sama, ia serangkai. Itu bagian yang include. Ini bagian yang harus diqanunkan,” ujar Abu Suhai.

Persoalannya, tambah Abu Suhai dalam LHP ada dua ketentuan yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Bila tidak ditindaklanjuti sesuai kententuan maka masuk ke dalam ranah hukum.

“Itu akan dipastikan DPRK, bila selama 60 hari dinas-dinas yang ada temuan BPK. Bila sudah diselesaikan atau dikembalikan berarti tidak masuk dalam ranah hukum,” lanjutnya

Selain itu, ia menjelaskan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan rapat akhir setelah proses telaah gabungan komisi DPRK hasil jawaban bupati.

Sebelumnya, Lintasnasional.com pada (11/21)
mendapat infomasi dari beberapa orang dalam (internal DPRK-red), dalam Qanun penanggungjawaban Bupati terkait APBK 2020 terkesan tergesa-gesa diterima dan diparipurnakan.

“Disinyalir ada Grand Desain Permainan Antara Bupati Bireuen dengan Pimpinan DPRK,” sebut sumber tersebut.

Padalah, kata sumber tersebut, Badan Anggaran (Banggar) belum pernah membahas Qanun Pertanggungjawaban Bupati Bireuen APBK 2020 tersebut.

“Baru dibahas LHP BPK, kok tiba-tiba dipercepat dengan ditetapkannya jadwal Paripurna pada 13 Agustu 2021,” katanya.

Laporan Adam Zainal