Berikut Cara Laporkan Oknum Polisi “Nakal” ke Propam Polri

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menyusul banyaknya kasus viral terkait ulah oknum polisi banyak menjadi perbincangan di media sosial akhir-akhir ini.

Salah satu hal yang ramai diperbincangkan oleh warganet adalah kinerja anggota kepolisian yang dinilai buruk

Bahkan beberapa anggota polisi melakukan tindakan yang cenderung melawan hukum. Maraknya kasus pelanggaran kedisiplinan oknum Polisi di Indonesia yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Perlu diketahui, bahwasanya masyarakat juga bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.

Dilansir dari akun Facebook Divisi Humas Polri pada Jumat 17 Desember 2021, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh jika ditemui ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Langkah pertama, pelapor bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan, dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaporan.

Setelah itu, pelapor diminta membuat surat tertulis yang dialamatkan pada Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat, dan memuat uraian singkat permasalahan lewat Email, Twitter ataupun Facebook.

Terakhir, pelapor bisa memantau perkembangan perkara yang ditangani lewat Website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri.

Selanjutnya Petugas pengaduan akan memberikan informasi tentang tindak lanjut atas laporan atau pengaduan yang disampaikan.

Petugas yang menerima tindak lanjut pengaduan atau laporan akan memberikan informasi tentang perkembangan penanganannya sampai dengan kasus tersebut terbukti atau tidak.

Pelapor atau pengadu dapat menghubungi pada menu > kontak pada website atau email : info@propam.polri.go.id atau monitoring Yanduan Divpropam Polri dengan nomor telepon : (021)7218615 (Red)