Iklan Lintas Nasional

Berikut Daftar 23 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal membubarkan 18 lembaga negara untuk menghemat anggaran. Namun hingga saat ini belum diketahui lembaga negara apa saja yang akan dibubarkan.

Kepala Staf Presiden Moeldoko sempat membocorkan tiga lembaga negara yang kemungkinan bakal dibubarkan, yakni Badan Restorasi Gambut (BRG), Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Moeldoko menyebut Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku pihak yang berwenang tengah mengkaji pembubaran lembaga negara tersebut.

Pembubaran lembaga negara sebenarnya bukan pertama kali dilakukan Jokowi saat memimpin pemerintahan. Pada periode pertama, ia pernah membubarkan 23 lembaga negara secara bertahap.

Mantan wali kota Solo itu pertama kali membubarkan 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 tak lama setelah dirinya dilantik sebagai presiden.

Pembubaran 10 lembaga negara ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Berikut daftar 10 lembaga negara tersebut:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia

Jokowi kembali membubarkan dua lembaga negara pada 21 Januari 2015 melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Dua lembaga negara yang dibubarkan yakni Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut serta Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Selanjutnya pada 2016, Jokowi dua kali membubarkan lembaga negara. Terdapat sembilan lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016 pada 30 Desember 2016, yakni:

1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Batam, Bintan, dan Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Mantan gubernur DKI Jakarta itu kemudian membubarkan lembaga negara lainnya, yakni Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016 yang ditandatangani 31 Desember 2016.

Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017.

Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan ini dialihkan kepada kementerian terkait.

Pembubaran 23 lembaga negara sebelumnya juga pernah disampaikan Jokowi dalam sesi debat Pilpres yang digelar pada 2019. Saat itu, Jokowi mengklaim telah membubarkan 23 lembaga negara untuk menyederhanakan birokrasi. (CNNI)