LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil memusnahkan sebanyak lima hektar lahan ganja di kawasan Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara pada Selasa 25 Agsutus 2020.
Pemusnahan ladang ganja oleh BNN RI tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan, Brigjen Pol Aldrin M Hutabarat bekerjasama dengan beberapa lembaga di Aceh Utara seperti dari unsur TNI-Polri, Pol PP, Kejaksaan Negeri dan Dinas Pertanian serta BNNK Lhokseumawe.
“Pemusnahan ladang ganja ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim BNN RI sejak dua hari lalu di beberapa tempat di wilayah Aceh Utara,”kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan, Brigjen Pol. Aldrin M Hutabarat.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan oleh tim BNN RI, total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan seberat enam ton, dan dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi pemusnahan.
“Total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan sekitar 10 ribu batang dengan berat enam ton dari luas lahan sekitar lima hektar lebih,”kata Aldrin.
Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya melibatkan sekitar 150 personil gabungan dengan menempuh jarak lebih kurang sekitar 30 menit perjalanan. (antara)