Dimasukkan Dalam Sofa, 336 Kg Ganja dari Aceh Diamankan Polda Metro Jaya

@inews

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 336 kilogram yang dimasukkan ke dalam sebuah sofa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan ganja kering tersebut dikirim dari Aceh menuju Jakarta menggunakan jasa pengiriman barang pada 9 Mei.

“Ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh kemudian dikirim melalui kargo ke Jakarta yang memang di sana ada pengirim dan ada alamat penerima,” kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 12 Juni 2020.

Disampaikan Nana, saat barang tiba di Jakarta, pihak ekspedisi kemudian menghubungi J selaku penerima. Namun, J berdalih sedang di luar kota dan akan mengambilnya beberapa hari setelahnya.

Karena tak kunjung diambil dan dirasa curiga, pihak ekspedisi pun menghubungi pihak kepolisian. Dari informasi itu, polisi melakukan pelacakan.

Namun, saat polisi menelusuri ke alamat J yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan, ternyata alamat itu fiktif.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap saudara J tetapi kemudian handphone dimatikan dan sampai satu bulan terakhir,” ujar Nana.

Akhirnya, polisi membongkar paket sofa tersebut dan ditemukan paket ganja dengan total berat 336 kilogram.

Disampaikan Nana, saat ini pihaknya masih memburu J selaku penerima dan pihak pengirim paket ganja tersebut.

Lebih lanjut, Nana menuturkan para pengedar barang tersebut diduga sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengedarkan narkoba.

“Mereka memanfaatkan waktu saat pandemi Covid-19. Mereka perkirakan polisi atau petugas yang lain sedang fokus ke penanganan Covid dan mereka memanfaatkan ini,” ucap Nana. (cnn)