LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Aceh Utara melakukan sosialisasi terkait penggunaan papan Informasi pengguna Dana Bos kepada Ratusan K3S Atau Sub Rayon (SD, SMP) pada Jum’at 9 Juni 2023.
Pemasangan papan informasi dalam realisasi dana Bos merupakan bentuk keterbukaan informasi publik diatur dalam Juknis Permendikbud No. 63 Tahun 2022 yakni sesuai dengan prinsip pengelolaan Dana BOS reguler.
Dalam wawancara beberapa kepala sekolah (Kepsek) mengaku sudah melakukan sosialisasi di setiap UPTD.
“Dalam rapat selalu ditekankan, walaupun pihak dinas terus mengarahkan bentuk keterbukaan informasi publik sesuai Juknis kita sudah sosialisasi di UPTD wilayah masing-masing,” ujar salah satu kepala Sekolah
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Aceh Utara Jamaluddin berterima kasih kepada K3S maupun Sub Rayon telah memberikan arahan kepada kepala sekolah tentang sosialisasi penggunaan dana Bos.
“Dari hasil sosialisasi kita Minggu lalu menyangkut keterbukaan informasi berharap kepala sekolah patuh untuk memasang papan informasi realisasi dana Bos sehingga publik bisa melihat tranparansi tentang penggunaan dana Bos,” ujarnya
Dikatakan Jamaluddin, Lima prinsip penggunaan dana Bos salah satunya Tranparansi sesuai Permendikbud no 63 Tahun 2022 tentang juknis dengan itu berlaku untuk selamanya,
“Jika melanggar Aturan maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku’, tegasnya (Munawir)