Iklan Lintas Nasional

Dugaan Oknum Wartawan Peras Rekanan Mendapat Kecaman AJI Bireuen

Anas, Ketua AJI Bireuen. Foto : Istimewa

LINTAS NASIONAL, BIREUEN – Dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap rekanan di Kabupaten Bireuen merebak, setelah sebuah pesan WhatsApp yang dikirim seorang oknum yang mengaku sebagai awak media Bireuen tersebar di salah satu grup Jurnalis.

Dalam pesan WhatsApp itu, si pengirim mengancam akan “memeriksa bangunan secara detail” di salah satu proyek pembangunan di Puskesmas Peudada, jika tidak diberikan uang kompensasi.

“Kami awak media Bireuen akan mengadakan pemeriksaan bangunan secara detail sesuai titik-titik kesalahan yang telah kami konfirmasi di Puskesmas Peudada. Kalau tidak mau tim saya tinjau ke lokasi, seperti biasa keluarkan kompensasi Rp 30 juta untuk tim,” begitu pesan WhatsApp oknum wartawan yang tersebar dan dikutip media ini, pada Sabtu 4 Oktober 2025.

Kondisi itu memicu reaksi keras dikalangan insan pers profesional di Kabupaten Bireuen, salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen.

Ketua AJI Bireuen, Anas, kepada wartawan, pada Sabtu (4/10) mengaku, pihaknya mengecam keras dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap salah satu rekanan proyek di Kabupaten Bireuen.

“Kasus ini mencuat setelah beredar pesan WhatsApp yang berisi permintaan uang senilai Rp 30 juta dengan dalih “kompensasi” agar pemberitaan tidak ditayangkan,” kata Anas.

Anas mengaku, perilaku tersebut tidak hanya mencoreng nama baik jurnalisme, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

“Wartawan sejatinya adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun, belakangan muncul sejumlah oknum yang justru menodai profesi tersebut dengan tindakan tidak etis, mulai dari plagiarisme hingga dugaan pemerasan,” sebut Anas.

Anas mengingatkan, bahwa wartawan bukan auditor atau penyidik yang bisa memeriksa dan memvonis pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sesuai atau tidak.

“Banyak yang datang membawa KTA dan mengaku wartawan, alih-alih meliput, mereka justru melakukan tekanan dan meminta sejumlah uang,” sebut Anas.

Anas menambahkan, AJI Bireuen menyerukan kepada masyarakat dan semua pihak, agar lebih waspada dan hati-hati serta tidak mudah percaya pada setiap orang yang mengaku sebagai wartawan.

“Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” seru Anas.

Anas mengingatkan, Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan dilarang menerima suap atau menyalahgunakan profesi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

“Bila ada oknum wartawan yang menggunakan profesinya untuk memeras atau menyebarkan berita bohong, maka mereka sejatinya bukan lagi wartawan, karena sudah melanggar kode etik jurnalistik dan hukum,” tegas Anas.

Anas menambahkan bahwa tindakan pemerasan dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

“Wartawan harus menjaga martabatnya dengan melaksanakan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, jangan sampai karena ulah segelintir oknum, seluruh insan pers Bireuen kehilangan kepercayaan publik,” tutup Anas. [] (red)