Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop
Daerah  

Erosi di Aceh Utara Kian Mengganas, YARA: Pemkab Jangan Tutup Mata

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Sebanyak 29 unit rumah dan sebuah dayah di Gampong Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara terancam ambruk ke sungai akibat erosi Krueng Keurutoe kian mengganas, bahkan 7 unit rumah di antaranya telah dikategorikan sangat rawan.

Ancaman ini sebenarnya sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, tetapi akhir- akhir ini erosinya kian mengganas.

Dinding bagian belakang ke 7 unit rumah yang sangat rawan ini ada yang sudah berbatasan langsung dengan sungai hanya menunggu ambruk, sangat berisiko terhadap keselamatan warga, terlebih jika debit air di sungai sedang tinggi sementara Rumah milik Khadijah hancur sehinga harus Mengungsi, pada 29 Juli 2020 Lalu.

Sementara pada Sabtu 1 Agustus 2020 Sore abrasi kembali mengancam Satu unit Rumah warga sehingga ambruk ke sungai.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB melalui Tim Investigasi nya Haiqal Pasee meminta Pemerintah Aceh utara untuk tidak menutup mata dan harus segera mencari jalan keluar untuk menangani abrasi tersebut.

“Kita meminta Pemkab Aceh Utara untuk memperhatikan kejadian yang menimpa 20 Rumah lebih di Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong jangan sampai menelan korban jiwa,” Ungkap Haiqal pasee.

Sebelumnya YARA sudah pernah ke lokasi melihat kondisi ini memang sangat memperihatinkan, YARA mendesak Pemkab dan dinas terkait untuk mengambil tindakan penangulangan dan pencegahan terhadap kondisi tersebut.

“Jangan hanya mengambil hati Masyarakat ketika masa kampanye saja setelah jadi seolah- tidak ada persoalan di Kabupaten ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, arus dijunjung tinggi, itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Haiqal

Tambah Haiqal, dalam UU No 24 Tahun 2007 ini Pemerintah menjadi penanggung jawab penuh dalam penanggulangan bencana. Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan sosial dan rasa  aman.

“Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh ganti rugi karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi,” Tutup Haiqal (Is)