LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Gatot Brajamusti meninggal di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Minggu 8 November 2020. Gatot tengah menjalani hukuman penjara dari beberapa kasus yang menjeratnya.
“Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 tahun) , narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu 8 November 2020
Rika menjelaskan, Gatot sempat mendapat perawatan di RS Pengayoman Jakarta pada Minggu 8 November 2020 dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Bahkan, mantan guru spiritual Reza Artamevia itu memiliki riwayat stroke.
“Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/ pengacara yang bersangkutan ada bersamanya. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” ucap Rika.
Untuk diketahui, pada Juli 2018, Gatot Brajamusti menerima total vonis penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut berasal dari beberapa kasus yang menjeratnya. Gatot terjerat banyak kasus mulai dari asusila, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar dan kepemilikan narkoba. (JPNN)