LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Gugatan terhadap Bank Konvensional BCA, BRI dan Mandiri di Aceh oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk dalam agenda persidangan.
Hal itu terungkap dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang di akses pada hari ini, rabu 23/12, tercantum jika perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst akan di sidangkan pada 5 januari 2021 pukul 12.30.
Safaruddin menyampaikan, akan menghadiri langsung penggilan sidang tersebut yang juga telah di kirimkan ke email.
“Saya insyaallah, akan hadir langsung persidangan, dan telah mendapat pemberitahuan melalui email dari Pn Jakarta Pusat”, terang Safar pada Rabu 23 Desember 2020.
Gugatab terhadap Bank Mandiri, BCA dan BRI oleh Safaruddin yang juga ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN) provinsi Aceh di layangkan berkaitan dengan proses penutupan oprasional kantor perbankan tersebut di Aceh.
Dalam gugatannya, Safar meminta agar Pengadilan memerintahkan kepada Bank Mandiri, BCA dan BRI tetap membuka kantor oprasional layanan untuk melayani nasabahnya di Aceh. (Red)