LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya usai menjadi tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. Argo menyebut ada dua alasan Habib Rizieq ditahan yakni alasan subjektif dan objektif penyidik.
“Untuk objektif ya ancaman di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol.
Dilansir detikcom, pada Minggu 13 Desember 2020 pukul 00.28 WIB, Habib Rizieq dikawal keluar dari gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Tangan Habib Rizieq tampak terborgol.
Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia kemudian dibawa ke mobil tahanan menuju ke Rutan Polda Metro Jaya. (Red)