Daerah  

Hati-Hati Lepas Sapi di Desa Ini, Pemilik Akan di Denda 300.000

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Untuk mewujudkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dari hewan ternak yang berkeliaran di jalan dan tempat umum lainnya yang ada di Desa Mideun jok Kecamatan Samalanga kabupaten Bireuen, Pemerintahan Desa setempat akan berlakukan tindakan tegas.

Tuha peut dan Pemerintahan Desa Mideun Jok Kecamatan Samalanga kabupaten Bireuen sesuai dengan Qanun No 2 Tahun 2020 akan melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan dan tempat umum lainnya yang ada di wilayah desa setempat.

Faiza Rizal BSC selaku tuha peut Desa Kecamatan Samalanga mengatakan, pemerintahan Desa telah merampungkan qanun gampong NO 2 thn 2020 tentang Penertiban hewan ternak.

“Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi ataupun Himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi dan mengindahkan sesuai dengan aturan yang telah kita tetapkan bersama, masa sosialisasi sampai dengan tanggal 1 Juli 2020,” kata Faisal

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, setelah masa sosialisasi selesai apabila ditemukan ternak yang masih berkeliaran maka pemilik hewan ternak tersebut akan didenda yakni Rp 300.000 untuk 1 ekor sapi dan Rp 150.000 untuk satu ekor kambing dan sejenisnya, dana dari denda itu akan digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan di Desa tersebut.

“Kita berharap, pemilik untuk menjaga hewan ternaknya dan tidak melepaskan sehingga bisa membahayakan para pengguna jalan. Ungkapnya. (Putra)