Iklan Lintas Nasional

Hukum Berqurban dengan Uang Hasil Korupsi

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Umat Islam Indonesia akan merayakan Idul Adha pada Jumat 31 Juli 2020 pekan ini. Pada hari itu, umat Islam yang mampu secara ekonomi sangat disunahkan menyembelih hewan qurban, yang kemudian dagingnya dibagikan kepada masyarakat.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis menjelaskan orang yang berqurban dengan uang hasil korupsi atau uang haram tidak akan mendapatkan pahala.

“Hukumnya tidak mendapat pahala karena sesuatu ibadah dengan menggunakan barang haram, maka dia tak akan mendapatkan pahala apa-apa,” ujar Kiai Cholil pada Senin 27 Juli 2020.

Menurut Kiai Cholil, uang yang dipakai berqurban haruslah berasal dari uang yang halal hasil kerja sendiri. Jika berqurban dengan uang haram, maka amalan tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT dan pahalanya terbuang.

“Sama dengan membuangnya. Artinya, tidak ada yang kembali dalam bentuk keagamaannya,” ucap Kiai Cholil.

Dengan demikian, telah jelas hukum berqurban dengan uang hasil korupsi dilarang karena tidak akan diterima amalannya. Karena itu, hendaklah kita mencari rezeki dengan cara yang halal agar semua harta yang dibelanjakan menjadi halal dan diridhai oleh Allah SWT. (Rol)