LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Sebanyak 4.385 narapidana yang sedang menjalani hukuman yang tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh menerima remisi umum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nirhono Jatmokoadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari 4.404 narapidana yang menerima remisi, 46 orang di antaranya dinyatakan bebas.
“Remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar satu hingga enam bulan. Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik serta minimal menjalani masa hukuman enam bulan dan tiga bulan bagi narapidana anak,” kata Nirhono Jatmokoadi pada Senin 17 Agustus 2020.
Nirhono menyebutkan dari 4.404 narapidana yang menerima remisi, yang terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh sebanyak 479 narapidana.
Kemudian, Lapas Narkotika Langsa sebanyak 370 narapidana, Lapas Lhokseumawe 318 narapidana, Lapas Meulaboh 300 narapidana, Lapas Kuala Simpang 242 narapidana.
Berikutnya, Lapas Idi Rayeuk sebanyak 219 narapidana, Lapas Kutacane 181 orang, Lapas Blangpidie 73 orang, Lapas Bireuen 208, Lapas Blangkejeren 135 orang, Lapas Idi 172 narapidana.
Selanjutnya, Lapas Lhoksukon 218 orang, Lapas Kota Bakti Pidie 115 orang, Lapas Anak Banda Aceh 15 orang, Lapas Perempuan Sigli 47 orang, Lapas Lhoknya 70 orang, Lapas Calang 61 orang, dan Lapas Sinabang 43 orang.
Sedangkan penerima remisi yang menjalani hukuman di rumah tahanan negara, yakni Rutan Banda Aceh 180 orang, Rutan Jantho 176 orang, Rutan Sabang 30 orang.
Rutan Sigli 228 narapidana, Rutan Bener Meriah 121 orang, Rutan Takengon 219 narapidana, Rutan Tapaktuan 77 orang serta Rutan Singkil 107 narapidana.
“Sedangkan 46 yang langsung bebas setelah menerima remisi, terbanyak di Lapas Narkotikan Langsa dengan jumlah 18 narapidana. Sedangkan di lapas dan rutan lainnya antara satu hingga lima narapidana,” kata Nirhono Jatmokoadi. (Antara)