LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Bantuan Rp 600 ribu per bulan buat pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan akan cair dua bulan sekali. Artinya, pegawai swasta akan memperoleh Rp 1,2 juta dalam 1 kali pencairan.
Total subsidi gaji yang diberikan itu ialah Rp 2,4 juta/pekerja. Pencairan akan dimulai pada bukan September hingga Desember 2020 dengan skema di atas.
“Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Jumat 7 Agustus 2020.
Anggaran yang disediakan pemerintah untuk subsidi bantuan Rp 600 ribu tersebut sebesar Rp 33,1 triliun untuk 13,8 pekerja.
“Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak COVID-19,” jelas Ida.
Syarat untuk memperoleh subsidi gaji tersebut harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan.
“Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Ida. (detik)