LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo, dari jabatannya dan memutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Alasan Prasetyo Utomo dikenai tindakan demikian lantaran ia terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Terungkap Prasetyo Utomo disebut bertindak sendiri mengeluarkan surat jalan tanpa berkoordinasi dan meminta izin kepada pimpinan Polri.
Langkah yang diambil Idham Azis yang tegas dan berani mencopot Prasetyo Utomo diapresiasi oleh Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.
“Saya apresiasi dan menghormati keputusan Pak Idham Azis yang bergerak cepat mencopot yang bersangkutan,ini bukti kapolri tidak tebang pilih dalam menindak anggotanya yang bersalah,”ujarnya, di Jakarta pada Kamis 16 Juli 2020.
Kapolri Mencopot dan menahan Prasetyo Utomo, menurut politikus PKB itu disebut sebagai langkah awal. Selanjutnya yang juga penting, menurut Gus Jazil melakukan pemeriksaan untuk membuktikan motif dibalik keluarnya surat jalan terhadap Djoko Tjandra.Dengan tegas, pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu mengatakan, “ini harus diungkap motif sebenarnya apa? Dan siapa saja yang terlibat.”
Menurutnya, kepolisian pasti sudah menimbang bobot pelanggaran dan sanksi hukum yang akan dikenakan.
“Yang jelas kita apresiasi dan menunggu gebrakan hukum lanjutan dari kapolri atas kasus ini,” pungkasnya. (Red)