Iklan Lintas Nasional

Kejari Bireuen Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Waled MJ

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terkait Vonis bebas terhadap Waled MJ (60) oleh Majelis Hakim PN Bireuen dalam kasus halangan sah Kawin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen akan melakukan upaya Kasasi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H. Munawal Hadi SH. MH pada Kamis 3 Juli 2025, pihaknya akan menempuh upaya hukum yaitu Kasasi

“Terkait putusan bebas terhadap Waled MJ Penuntut Umum menyatakan upaya hukum yaitu kasasi di dalam ruang sidang pada Selasa tanggal 01 Juli 2025 dan Penuntut Umum juga telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi pada Rabu 2 Juli 2025,” ungkap H. Munawal

Menjawab pernyataan Kuasa Hukum mana Terdakwa Walid MJ belum dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) H. Munawal menjelaskan untuk mengeluarkan Terdakwa yang telah dinyatakan bebas diperlukan administrasi Relaas Petikan Putusan dari PN.

“Bahwa untuk mengeluarkan Terdakwa yang dinyatakan bebas dari Rutan diperlukan administrasi Relaas Petikan Putusan dari Pengadilan Negeri sementara Penuntut Umum baru menerima Relaas Petikan Putusan dari Pengadilan pada hari Rabu 2 Juli 2025,” jelas Kajari

Masih menurut Kajari, selain Petikan Putusan, Administrasi lainnya yang diperlukan pihak Rutan adalah Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim terhadap putusan tersebut dan telah dibuat oleh Penuntut Umum.

“Pagi ini (Kamis, 3 Juli 2025, Terdakwa sedang dikeluarkan dari tahanan dan menunggu administrasi pembebasan oleh pihak Lapas Kelas IIB Bireuen,” pungkas H. Munawal Hadi

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang Waled berinisial MJ (60) dalam kasus Halangan Sah Kawin Selasa 1 Juli 2025.

Dalam perkara pidana halangan sah kawin (Poligami), JPU Kejaksaan Negeri Bireuen pada 01 Juni 2025 membacakan dakwaannya terhadap terdakwa MJ dengan Pasal 279 ayat (1) KUHP Joncto UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Selanjutnya pada 24 Juni 2025 JPU telah membacakan tuntutannya pada terdakwa MJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena telah mengadakan perkawinan dengan pihak lain padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MJ dengan pidana penjara selama 3 Bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. (AN)