Kejari Bireuen Lelang 6 Mobil Mewah Rampasan, Cek Harga dan Syaratnya

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe akan segera melelang barang rampasan dari berbagai jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Moh. Farid Rumdana SH MH mengatakan lelang dilakukan secara online dan transparan melalui portal lelang www.lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang.

“Lelang dilaksanakan melalui KPKNL Lhokseumawe, peserta lelang juga bisa mengecek langsung barang-barang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen yang beralamat di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen,” kata Moh. Farid Rumdana pada Selasa 8 Februari 2022

Ia menguraikan, barang yang akan dilelang berupa mobil 6 mobil dari dua putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengumuman Lelang Eksekusi dimulai sejak 8 Februari sampai dengan 14 Februari 2022, sementara pelaksanaan Lelang Eksekusi Selasa, 15 Februari 2022 dengan waktu penawaran mulai Pukul 10.00 WIB s.d. pukul 11.00 WIB (sesuai server aplikasi e-auction) waktu penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran,” jelas eks Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu

Berikut Harga dan Jenis Mobil yang dilelang

1. Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) tahun 2017 warna merah dengan harga limit/dasar Rp. 100.878.000 uang jaminan sebesar 35.000.000

2. Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna hitam harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 185.162.000, uang jaminan lelang sejumlah Rp. 55.000.000

3. Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna kuning akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sejumlah Rp. 180.387.000 uang jaminan sebesar Rp. 50.000.000,- (

4. Mobil merk Honda CR-V RM3 2WD 2.4 A/T tahun 2014 warna hitam mutiara dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 146.625.000, uang jaminan lelang sebesar Rp. 45.000.000

5. Honda Jazz GE8 1.5 S A/T tahun 2013 warna ungu harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 85.114.000 uang jaminan lelang sejumlah Rp. 25.000.000

6. Honda Jazz GE8 1.5 E A/T tahun 2013 warna hitam mutiara dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 90.039.000 uang jaminan lelang sejumlah Rp. 27.000.000,-

Syarat dan ketentuan

– Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-auction open bidding) melalui metode aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

– Calon peserta mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang pada alamat domain https://www.lelang.go.id tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy berupa photo scan KTP dan NPWP serta memasukan data nomor rekening atas nama sendiri; Calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum, diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta NPWP perusahaan dalam 1 file.

Uang Jaminan

Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan:

Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil/bukan diangsur).

Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, yakni pada pukul 22.00 WIB.

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA tersebut dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.

Untuk Penawaran harga lelang dengan menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta tersebut menyetorkan uang jaminan lelang.

Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan harga limit, penawaran lelang dapat dikirim berkali-kali dengan menggunakan token lelang yang telah dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta sampai batas akhir waktu penawaran.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang dan bea lelang sejumlah 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, penyetoran pelunasannya ditujukan ke nomor VA (virtual account) pemenang lelang, dan bilamana tidak segera melunasinya maka pemenang lelang dianggap wanprestasi, dan uang jaminan lelangnya selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang atau Penjual Lelang pada Kejaksaan Negeri Bireuen dengan contact person Bpk. Lili Suparli melalui Telp./WA : 0812-8744-956 pada hari dan jam kerja kantor. (AN)