Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

KIP Bireuen Loloskan Dua Anggota DPRK Bireuen yang Pindah Partai

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menyatakan dua sosok Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berstatus petahana, M. Jafar dan Razali Nurdin memenuhi syarat (MS), hal itu tertuang dalam pengumuman KIP Kabupaten Bireuen nomor 125 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK Bireuen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 10 tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masih aktif yang mencalonkan diri dengan partai lain diwajibkan mundur dari partai sebelumnya yang diatur dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) sebagaimana berbunyi seperti berikut:

“Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir,” tulis pasal 16 PKPU 10/2023 dikutip Kamis 21 September 2023

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen Safrizal SPd, saat ditemui awak media pada Rabu, 20 September 2023 di ruang kerjanya membenarkan dua sosok Bacaleg yang “Loncat Partai” maju melalui Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS-Aceh) memenuhi syarat.

“Penetapan kedua Bacaleg tersebut, dalam DCS setelah proses melakukan verifikasi dan uji analisis sebagai mana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota” terang Safrizal

Safrizal mengatakan, salah satu syarat dalam peraturan tersebut menjelaskan bagi Bacaleg yang saat masih menjabat anggota DPRK, jika pindah partai maka harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai asal pada pemilu yang lalu.

Untuk diketahui petahana yang masih aktif sebagai DPRK Bireuen sampai sekarang tercatat sebagai Anggota Partai PDA pada pemilu 2019 lalu.

Sampai berita ini di diturunkan pihak media belum mendapat konfirmasi Ketua DPW PDA Bireuen terkait dua anggotanya yang mencalonkan diri di Partai lain. (M. Reza/AN)