KPK Setor Rp50 Juta Uang Pengganti Perkara Eks Bupati Bener Meriah

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp50 juta ke kas negara berupa cicilan pembayaran uang pengganti dari perkara eks Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani, terpidana korupsi pembangunan Dermaga Sabang 2010—2011.

“Jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/ TPK/2016/Pn. JKT.PST tanggal 23 November 2016 dalam perkara atas nama terpidana Ruslan Abdul Gani,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020

Penyetoran tersebut berupa pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp50 juta ke kas negara sebagai bagian dari asset recovery atau pemulihan aset dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

“Bahwa penyetoran yang dilakukan terpidana sebelumnya sudah dimulai pada tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp700 juta yang berlanjut dengan jumlah bervariasi hingga penyetoran sebesar Rp50 juta pada tanggal 8 Juni 2020 tersebut yang merupakan pembayaran cicilan ke-25.

“Uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh terpidana hingga saat ini sebesar Rp2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp4,36 miliar yang dibebankan kepada terpidana Ruslan Abdul Gani,” ungkap Ali seperti dilansir antaranews

KPK, kata dia, akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp4,36 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang 2010—2011.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ruslan dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta diminta untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,36 miliar subsider 3 tahun penjara.

Hakim yang terdiri atas Mas’ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo, dan Anwar juga menjatuhkan pidana pengganti kepada Ruslan sebesar Rp4,36 miliar sebagai uang yang dinikmati dari proyek itu.

Menjatuhkan pidana tambahan Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp4,36 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa, kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim ketua.

Ruslan dinilai terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang (lanjutan) tahun anggaran 2010—2011 yang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp116,016 miliar. (Red)