LINTAS NASIONAL – BOGOR, Leni Marlina penyebar berita fitnah atau hoaks terhadap Presiden Direktur PT. Imza Rizky Jaya Group akan menjalani sidang kedua pada Rabu 20 Januari 2021 Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Berkas perkara atas nama tersangka Leni Marlina anak dari Albert Baramise Nomor : BP/89/XI/RES.2.5/2020/Reskrim tanggal 16 November 2020 yang diserahkan pada 14 Desember 2020 lalu.
Kejaksaan Negeri Bogor juga sudah memanggil sejumlah saksi untuk keperluan penetapan putusan Hakim terkait kasus yang menjerat Leni Marlina
Leni marlina sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Bogor.
Kemudian Leni ditangkap penyidik Polres Kota Bogor di kawasan Rumah Susun (Rusun) Cijantung, Jakarta Timur pada Minggu 18 Oktober 2020.
Leni terjerat kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Direktur PT. Imza Rizky Jaya Rizayati. Leni dijerat pasal 27 Ayat 3 nomor 19 Tahun 2016 atau UU nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE. Atas perbuatannya Leni Marlina terancam hukuman paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp750 Juta.
Leni Marlina dilaporkan oleh Hj. Rizayati pada 2018 lalu ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoax, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Bogor, Leni beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tidak pernah datang, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Polisi sempat memburu Leni Marlina ke sejumlah tempat dan akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Polres Bogor di kawasan Pasar Rabu Jakarta Timur (Red)