LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Mahkamah Agung RI menolak gugatan kasasi Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf. Putusan itu diumumkan dalam informasi perkara situs website Mahkamah Agung RI pada Selasa 14 Juli 2020 siang.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa Nomor Register perkara : 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020. Pengadilan pengaju PN Banda Aceh, Nomor perkara pengadilan Tk.I : 53/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN.Bna.
Nomor surat pengantar : W1-U1/934/HK.02/II/2020 jenis permohonan : K. Jenis perkara PDT.SUS klaifikasi Parpol tanggal masuk 9 Juni 2020 dan tanggal distribusi 15 Juni 2020. Pemohon Irwandi Yusuf dengan termohon/terdakwa : Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong, Miswar Fuadi dan Irwansyah alias Mukhsalmina.
Tim Yudisial KHS masing-masing Hakim P1 Sudrajad Dimyati SH,MH, Hakim P2 Dr. Ibrahim SH,MH,LL.M, Hakim P3 Syamsul Ma`arif SH,LL.M,Phd. Panitera pengganti Endang Wahyu Utami SH,MH.
Status perkara : Putus pada tanggal 14 Juli 2020 dengan amar putusannya DITOLAK. (Red)