MenPANRB: Tidak Ada Toleransi Terhadap ASN Pengguna Narkoba

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tak akan memberikan toleransi aparatur sipil negara yang kedapatan menggunakan narkoba. Karena itu, KemenPAN RB akan memberhentikan tidak hormat ASN yang terbukti menggunakan narkoba.

“Memberhentikan dengan tidak hormat bagi pengguna maupun pengedar narkoba, termasuk harus bisa direhabilitasi,” ujar Tjahjo saat launcing Portal Pengaduan ASN yang terlibat Narkoba Pelayanan BNN One Stop Service yang dibuka virtual oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Jumat 26 Juni 2020.

Tjahjo mengatakan, tantangan besar yang dihadapi bangsa, khususnya dalam lingkup ASN, adalah masalah penggunaan dan pengedar narkoba. Karena itu, ia mendukung portal aduan narkoba yang digagas BNN untuk memutus rantai penyebaran narkotika di lingkungan ASN.

Apalagi, BNN sudah mempunyai data yang cukup canggih, termasuk kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan.

“Daerah ini sudah terpapar peredaran narkoba, Saya menyampaikan apresiasi ini. Karena BNN terus menerus bekerja sama dengan semua pihak, khususnya kepada kepolisian, kementerian/lembaga dan juga daerah,” ujarnya.

Tjahjo pun mendukung BNN mempunyai perwakilan tetap di seluruh kabupaten kota agar bisa bersinergi dengan kepolisian dan pemda. Ia juga meminta seluruh pimpinan kementrian/lembaga untuk selalu melakukan sosialiasi dan penyebarluasan tentang bahaya narkotika. Selain itu, Pemerintah, kata Tjahjo, juga selektif dalam penerimaan CPNS.

“Setidaknya dia harus bersih dari narkoba, sehingga harapan kepala BNN yaitu 100 persen hidup sehat dalam arti kita harus sehat dari narkoba, terhindar dari narkoba, terhindar dari paham radikalisme, maupun korupsi,” katanya.

Launching Portal pengaduan ASN yang terlibat Narkoba oleh BNN diresmikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada Jumat 26 Juni 2020. (Red)